Senin, 22 Desember 2025

Produk Dalam Negeri Untuk Pertumbuhan Ekonomi

Photo Author
- Rabu, 22 Februari 2023 | 16:30 WIB
Kemnaker P3DN/kemnaker.go.id
Kemnaker P3DN/kemnaker.go.id

Inspektur Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Estiarty Haryani, mendorong Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) agar mengawal secara serius dan konsisten. Hal ini terkait program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Sehingga perekonomian nasional terus bergerak dan tumbuh secara berkelanjutan. Presiden RI telah memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2022.

Menurut Estiarty, Menteri dapat menetapkan dan/atau mengubah kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan. Penetapan ini bertujuan untuk mempercepat peningkatan penggunaan produk dalam negeri, serta pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi. Ini sejalan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022.

"Agar program P3DN ini berhasil, kami harapkan teman-teman APIP mempunyai alat kerja, pedoman yang sama, dan satu persepsi. Dalam melihat kondisi di lapangan dalam penerapan P3DN," kata Estiarty. Disampaikan saat membuka Diseminasi Penerapan dan Pengawasan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Ini dilaksanakan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (22/02]), di Jakarta.

Estiarty mengatakan, P3DN bertujuan antara lain untuk memberdayakan industri dalam negeri, memperkuat struktur industri dalam negeri, serta mengoptimalkan produk dalam negeri pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Dalam mengimplementasikan P3DN ini, Kemnaker telah menetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 181 Tahun 2022 tentang Pedoman Implementasi P3DN pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan, yang mengatur implementasi pelaksanaan Program P3DN di Kementerian Ketenagakerjaan.

Adapun, salah satu tujuan penerbitan Kepmen ini adalah meningkatkan P3DN pada Pembelian Barang dan Jasa (PBJ) di Kemnaker. Ia juga mengingatkan untuk membangun ekosistem P3DN pada Kementerian Ketenagakerjaan dengan mendorong Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemnaker, baik di pusat maupun di daerah, agar mengawal secara serius dan konsisten terhadap program P3DN.

 

Editor: Addinda Zen

 

Editor: Addinda Zen

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

UI: Berbahaya Jika Masyarakat Sipil Ragu Data BPS

Senin, 11 Agustus 2025 | 14:48 WIB

Potensi Ekonomi Garam Indonesia Capai Rp4,14 T

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:30 WIB

Ekspor Juni 2024 Capai US$20,84 Miliar

Senin, 15 Juli 2024 | 20:23 WIB

Cadangan Devisa Juni 2024 Naik Rp19,7 Triliun

Jumat, 5 Juli 2024 | 14:48 WIB
X