Senin, 22 Desember 2025

Presiden Jokowi: Kesadaran Masyarakat Lapor SPT Pajak Meningkat

Photo Author
- Jumat, 10 Maret 2023 | 10:16 WIB
Kesadaran masyarakat lapor SPT pajak bertambah. Foto: Ist  lapor SPT pajak
Kesadaran masyarakat lapor SPT pajak bertambah. Foto: Ist lapor SPT pajak

Kesadaran wajib pajak untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan atau lapor SPT pajak lebih awal pada tahun ini meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Presiden Joko Widodo mengatakan hingga tanggal 9 Maret 2023, sudah ada 6,6 juta wajib pajak yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT).

Angka ini naik dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, yang mencapai 5,4 juta. Tenggat waktu penyampaian SPT jatuh pada tanggal 31 Maret setiap tahunnya.

“Ada kenaikan masyarakat yang menyampaikan SPT lebih awal, masyarakat semangat semuanya untuk menyampaikan SPT, ini yang saya senang,” jelas, Presiden Jokowi, dalam keterangan tertulis Kementerian Keuangan, Jumat (10/3/2023).

Presiden Joko Widodo mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah, pada Kamis sore, 9 Maret 2023.

Presiden mengaku telah lapor SPT pajak melalui aplikasi e-Filing hari Senin yang lalu.

Pada kesempatan itu, Jokowi mengimbau seluruh wajib pajak agar dapat segera menyampaikan SPT hingga tanggal 31 Maret 2023.

Uang Pajak untuk Biayai Pembangunan


Presiden mengatakan pajak yang disetorkan masyarakat kepada negara sangat dibutuhkan untuk mendanai pembangunan, mulai dari  subsidi BBM, subsidi listrik, subsidi pupuk, untuk dana desa serta bantuan sosial.

Uang pajak juga digunakan untuk membangun jalan, untuk membangun pelabuhan, untuk memperbaiki jalan, itu semuanya dari penerimaan pajak yang kita dapatkan.

Seperti diketahui, setiap tahunnya, seluruh warga negara Indonesia yang sudah punya nomor pokok wajib pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan surat pemberian tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) baik orang pribadi maupun badan atau perusahaan.

Tahun ini, Wajib pajak orang pribadi memiliki waktu sampai 31 Maret 2023 dan wajib pajak badan sampai 30 April 2023 untuk melaporkan SPTnya.

Sekadar informasi, SPT adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.*

Email: [email protected]
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

UI: Berbahaya Jika Masyarakat Sipil Ragu Data BPS

Senin, 11 Agustus 2025 | 14:48 WIB

Potensi Ekonomi Garam Indonesia Capai Rp4,14 T

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:30 WIB

Ekspor Juni 2024 Capai US$20,84 Miliar

Senin, 15 Juli 2024 | 20:23 WIB

Cadangan Devisa Juni 2024 Naik Rp19,7 Triliun

Jumat, 5 Juli 2024 | 14:48 WIB
X