Senin, 22 Desember 2025

BPK dan KPK Diminta Pantau Pemberian Insentif Pembelian Kenderaan Listrik

Photo Author
- Jumat, 3 Maret 2023 | 19:36 WIB
Ilustrasi. Pemerintah resmi menerbitkan n PMK isentif PPN mobil listrik. Foto: Ist
Ilustrasi. Pemerintah resmi menerbitkan n PMK isentif PPN mobil listrik. Foto: Ist

Lembaga-lembaga berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan KPK harus memantau pemberian insentif pembelian motor dan mobil listrik.

Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) rencananya pemberian insentif mulai berlaku pada Maret 2023 ini.

"Kebijakan pemberian insentif ini tidak signifikan terhadap pengurangan polusi yang berasal dari kendaraan bermotor," kata Anggota Komisi VII DPR RI Sartono, Jumat (3/3/2023), di Jakarta.

Ia berharap kebijakan ini transparan.  Lembaga berwenang seperti BPK dan KPK (Komisi pemberantasan korupsi) agar memantau pelaksanaan kebijakan ini.

"Jangan sampai terjadi penyimpangan, sehingga berpotensi mengurangi pendapatan Negara, bahkan bisa merugikan Negara,” ujar Sartono.

Politisi Fraksi Partai Demokrat ini menyebutkan kebijakan ini bukan konversi yang mengganti kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) atau yang berasal dari fosil ke kendaraan listrik.

Namun menambah kendaraan listrik yang telah diberikan subsidi. Sementara kendaraan berbahan bakar minyak yang masih beredar saat ini jumlahnya sekitar 180 juta unit.

Sehingga masih berpotensi memunculkan polusi udara. Bahkan penjualan kendaraan berbahan bakar minyak juga masih terus berlangsung.

“Dengan tidak dikonversikan kendaraan BBM yang jumlahnya sekitar 180 juta unit ini, maka polusi tetap ada," terangnya.

Kebijakan pemberian insentif atau subsidi pada pembelian motor dan mobil listrik ini menurut Sartono, pun tidak akan berpengaruh terhadap pengurangan tingkat polusi udara akibat kendaraan bermotor.

Kecuali kendaraan berbahan fosil yang sudah ada dikonversikan ke kendaraan listrik. Sehingga yang ada di jalan merupakan kendaraan listrik.

Sejatinya kata dia, penggunaan kendaraan listrik juga tidak seutuhnya non fosil. Pasalnya pembangkit energi listrik di Indonesia juga masih didominasi oleh batu bara yang notabene merupakan energi fosil.

Begitupun, langkah atau upaya pengurangan emisi karbon dan gas rumah kaca tetap harus dilakukan sebagaimana komitmen Indonesia terhadap Paris Agreement. Sehingga terwujud target bebas emisi dan bebas jejak karbon. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : [email protected]
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Editor: Junita Ariani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

UI: Berbahaya Jika Masyarakat Sipil Ragu Data BPS

Senin, 11 Agustus 2025 | 14:48 WIB

Potensi Ekonomi Garam Indonesia Capai Rp4,14 T

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:30 WIB

Ekspor Juni 2024 Capai US$20,84 Miliar

Senin, 15 Juli 2024 | 20:23 WIB

Cadangan Devisa Juni 2024 Naik Rp19,7 Triliun

Jumat, 5 Juli 2024 | 14:48 WIB
X