Senin, 22 Desember 2025

Pekerja Anak dan Perempuan di Perkebunan Sawit Rentan Kerja yang Tidak Layak

Photo Author
- Kamis, 2 Maret 2023 | 07:49 WIB
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor mengungkapkan pekerja anak dan perempuan di sektor perkebunan kelapa sawit rentan terhadap kerja yang tidak layak. foto: ist
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor mengungkapkan pekerja anak dan perempuan di sektor perkebunan kelapa sawit rentan terhadap kerja yang tidak layak. foto: ist

Pekerja anak dan perempuan dalam sektor perkebunan kelapa sawit merupakan kelompok yang paling rentan terhadap kondisi kerja yang tidak layak.

Seperti diskriminasi dari sisi upah, jaminan perlindungan sosial, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta pelecehan seksual.

"Pekerja anak dan perempuan, secara normatif mempunyai hak yang sama dengan pekerja laki-laki. Tetapi karena kodratnya, pekerja perempuan harus diberikan perlindungan," kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor.

Afriansyah mengatakan itu ketika meninjau Program Perlindungan Pekerja Anak dan Perempuan di Perkebunan Kelapa Sawit PT AMP Plantation, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Rabu (1/3/2023).

Dikatakannya, berbagai kebijakan tentang perlindungan pekerja anak dan pekerja perempuan merupakan bukti kehadiran negara mewujudkan hubungan industrial yang kondusif.

Ia menyebut, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2021, jumlah pekerja anak di Indonesia mencapai 1,05 juta orang.

Walaupun jumlahnya mengalami penurunan setelah sebelumnya mengalami peningkatan akibat pandemi COVID-19, jumlah itu masih lebih tinggi dibandingkan kondisi sebelum pandemi.

“Ini bukanlah jumlah yang sedikit, diperlukan komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan,” kata Wamen Afriansyah.

Ia menuturkan, pemerintah telah membuat kebijakan perlindungan pekerja perempuan melalui UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Serta peraturan perundangan turunannya yang meliputi, kebijakan protektif pada perlindungan fungsi reproduksi. Kebijakan korektif yang bertujuan meningkatkan kedudukan pekerja perempuan. Dan kebijakan non diskriminatif dengan adanya kesetaraan hak dan kewajiban.

Wamenaker mengapresiasi PT AMP Plantation atas komitmennya untuk mewujudkan perlindungan anak dan pekerja perempuan di perkebunan kelapa sawit.

Hal itu sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB) Tahun 2019-202. Di samping merupakan landasan hukum dari Road Map Sawit 2019-2045.

“Industri kelapa sawit nasional diharapkan mampu menjadi pilar utama pembangunan ekonomi bagi kesejahteraan masyarakat,” kata Wamenaker.*

#beritaviral
#beritaterkini

Email : [email protected]
Editor: Junita Ariani

Editor: Junita Ariani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

UI: Berbahaya Jika Masyarakat Sipil Ragu Data BPS

Senin, 11 Agustus 2025 | 14:48 WIB

Potensi Ekonomi Garam Indonesia Capai Rp4,14 T

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:30 WIB

Ekspor Juni 2024 Capai US$20,84 Miliar

Senin, 15 Juli 2024 | 20:23 WIB

Cadangan Devisa Juni 2024 Naik Rp19,7 Triliun

Jumat, 5 Juli 2024 | 14:48 WIB
X