Senin, 22 Desember 2025

Saham PT Lini Imaji Kreasi Ekosistem Tbk Masuk Efek Syariah

Photo Author
- Selasa, 28 Februari 2023 | 20:47 WIB
Ilustrasi efek syariah. Foto: <a href=
Ilustrasi efek syariah. Foto: <a href=

Image by rawpixel.com on Freepik" />

OJK menetapkan saham perusahaan periklanan, percetakan dan media, yaitu PT Lini Imaji Kreasi Ekosistem Tbk (FUTR) sebagai efek syariah.

Penetapan efek syariah diterbitkan OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-17/D.04/2023 tentang Penetapan Saham PT Lini Imaji Kreasi Ekosistem Tbk sebagai saham syariah.

"Keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Lini Imaji Kreasi Ekosistem Tbk," jelas OJK dalam keterangan tertulis, Selasa (28/2/2013).

Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.

Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.

Review atas Daftar Saham Syariah


Review atas Daftar Saham Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif.

Selain itu, memenuhi kriteria saham Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriterianya.

Berdasarkan definisi tersebut, terminologi pasar modal syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Oleh karena itu, pasar modal syariah bukanlah suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan.

Secara umum kegiatan Pasar Modal Syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional.

Namun, terdapat beberapa karakteristik khusus Pasar Modal Syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Penerapan prinsip syariah di pasar modal tentunya bersumberkan pada Al Quran sebagai sumber hukum tertinggi dan Hadits Nabi Muhammad SAW.

Selanjutnya, dari kedua sumber hukum tersebut para ulama melakukan penafsiran yang kemudian disebut ilmu fiqih.*

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaterkini
#beritaviral

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

UI: Berbahaya Jika Masyarakat Sipil Ragu Data BPS

Senin, 11 Agustus 2025 | 14:48 WIB

Potensi Ekonomi Garam Indonesia Capai Rp4,14 T

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:30 WIB

Ekspor Juni 2024 Capai US$20,84 Miliar

Senin, 15 Juli 2024 | 20:23 WIB

Cadangan Devisa Juni 2024 Naik Rp19,7 Triliun

Jumat, 5 Juli 2024 | 14:48 WIB
X