Senin, 22 Desember 2025

Harga Emas Turun Rp7.000 per Gram Pagi Ini

Photo Author
- Jumat, 10 Februari 2023 | 09:23 WIB
Petugas menunjukkan emas edisi Imlek berupa gambar Kelinci di Butik Emas Antam, Setia Budi, Jakarta. Pagi ini perdagangan emas dibuka naik sebesar Rp7.000 per gram. foto: antaranews.com
Petugas menunjukkan emas edisi Imlek berupa gambar Kelinci di Butik Emas Antam, Setia Budi, Jakarta. Pagi ini perdagangan emas dibuka naik sebesar Rp7.000 per gram. foto: antaranews.com

Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam, Jumat (10/2/2023) pagi turun Rp7.000 per gram dan menjadi Rp1.026.000 per gram.

Padahal di perdagangan sebelumnya, Kamis (9/2/2023), harga emas batangan Antam berada di posisi Rp1.033.000.

Sementara untuk harga jual kembali (buyback) emas Antam juga turun Rp7.000 menjadi Rp911.000 per gram dari harga buyback, Kamis (9/2/2023) sebesar Rp918.000 per gram.

Untuk transaksi harga jual, dikenai potongan pajak sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP.

Dan, sebesar 3 persen untuk non-NPWP PPh 22 atas transaksi buyback yang dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam yang dilansir dari antaranews.com, pada Jumat pagi.

- Emas 0,5 gram senilai Rp563.000
- Emas 1 gram senilai Rp1.026.000
- Emas 2 gram senilai Rp1.992.000
- Emas 3 gram senilai Rp2.963.000
- Emas 5 gram senilai Rp4.905.000

Kemudian untuk emas batangan dengan berat 10 sampai 1.000 gram sebagai berikut:

- Emas 10 gram senilai Rp9.755.000
- Emas 25 gram senilai Rp24.262.000
- Emas 50 gram senilai Rp48.445.000
- Emas 100 gram senilai Rp96.812.000
- Emas 250 gram senilai Rp241.765.000
- Emas 500 gram senilai Rp483.320.000
- Emas 1.000 gram senilai Rp966.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Di mana setiap pembelian emas batangan dikenai PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP.

Dan,  0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

#beritaviral#beritaterkini

Editor: Junita Ariani/Raja H. Napitupulu

Editor: Junita Ariani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

UI: Berbahaya Jika Masyarakat Sipil Ragu Data BPS

Senin, 11 Agustus 2025 | 14:48 WIB

Potensi Ekonomi Garam Indonesia Capai Rp4,14 T

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:30 WIB

Ekspor Juni 2024 Capai US$20,84 Miliar

Senin, 15 Juli 2024 | 20:23 WIB

Cadangan Devisa Juni 2024 Naik Rp19,7 Triliun

Jumat, 5 Juli 2024 | 14:48 WIB
X