Senin, 22 Desember 2025

Utang Negara Bisa Dikelola Lagi ke Jalur yang Benar Setelah Melonjak Selama Pandemi

Photo Author
- Minggu, 5 Februari 2023 | 22:38 WIB
Ilustrasi. Foto: mata uang l<a href=
Ilustrasi. Foto: mata uang l<a href=

Image by 8photo on Freepikagi" />

Pemerintah dinilai sudah dapat kembali mengelola utang negara secara normal, menyusul sudah relatif membaiknya kondisi perekonomian Indonesia dari dampak pandemi Covid-19.

Dengan demikian, Indonesia akan kembali kepada defisit maksimal 3 persen dari produk domestik bruto (PDB)

Angka itu dinilai ideal dari sisi pengelolaan belanja Pemerintah dengan mencontoh pengelolaan anggaran di negara lain.

Sebelumnya, selama pandemi diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.

Perppu memberikan kelonggaran defisit anggaran di atas 3 persen untuk mengantisipasi dampak pandemi Covid-19 bagi perekonomian.

Namun, pada akhir tahun lalu, Perppu itu sudah tidak berlaku lagi dan kembali ke peraturan sebelumnya mengenai pengelolaan defisit APBN.

“Aturan tersebut berlaku hingga akhir tahun anggaran 2022 dan kembali menjadi 3 persen pada Tahun Anggaran 2023,” tulis Teuku Riefky, ekonom makroekonomi dan pasar keuangan LPEM FEB UI.

Dalam laporan Seri Analisis Makroekonomi Indonesia Economic Outlook Q1 2023, dia menegaskan Perppu menjadi izin untuk melakukan tindakan fiskal.

Aturan tersebut kemudian membawa UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan APBN dan Stabilitas Sistem Keuangan Dalam Kondisi Pandemi.

Sumber Dana Alternatif


Selain menyetujui tingkat defisit yang lebih tinggi, undang-undang tersebut juga memungkinkan Pemerintah mencari sumber dana alternarif.

Alasannya untuk membantu hingga membiayai pengeluaran yang tinggi selama pandemi.

Seperti menerbitkan obligasi pemerintah dan mengambil pinjaman dari sumber domestik dan internasional.

"Sayangnya, tantangannya menjadi jauh lebih sulit," ujar Teuku Riefky.

Soalnya, di tengah keadaan yang membutuhkan pembiayaan yang sangat besar, Pemerintah Indonesia justeru mengalami penurunan pendapatan yang signifikan.

Tahun 2020, realisasi penerimaan negara mengalami penurunan sebesar 17% dari nilainya pada tahun 2019.

Hal ini terutama didorong oleh menurunnya aktivitas yang dapat dikenakan pajak akibat merebaknya pandemi Covid-19.

Seperti PPN dan pajak penghasilan pribadi yang menurun masing-masing 15% dan 23%.

Selain itu, dukungan Pemerintah melalui pajak yang terdiri dari tax holiday dan pembebasan pajak bagi UMKM dan usaha dari skala lainnya yang terkena risiko likuiditas

Namun, selama masa sulit pandemi, mencapai mandat ini hampir tidak mungkin karena peran fiskal sangat dibutuhkan untuk memainkan perannya sebagai shock absorber.

Dalam usaha untuk memberikan dasar hukum dan ruang bagi pembuat kebijakan fiskal untuk mengambil tindakan yang diperlukan.*

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral

#beritaterkini

 

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

UI: Berbahaya Jika Masyarakat Sipil Ragu Data BPS

Senin, 11 Agustus 2025 | 14:48 WIB

Potensi Ekonomi Garam Indonesia Capai Rp4,14 T

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:30 WIB

Ekspor Juni 2024 Capai US$20,84 Miliar

Senin, 15 Juli 2024 | 20:23 WIB

Cadangan Devisa Juni 2024 Naik Rp19,7 Triliun

Jumat, 5 Juli 2024 | 14:48 WIB
X