Senin, 22 Desember 2025

Saham Mitra Tirta Buwana Masuk Efek Syariah, Ini Kriterianya

Photo Author
- Rabu, 4 Januari 2023 | 23:51 WIB
Ilustrasi efek syariah. Foto: <a href=
Ilustrasi efek syariah. Foto: <a href=

Image by rawpixel.com on Freepik" />

Saham PT Mitra Tirta Buwana Tbk resmi dimasukkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Efek Syariah, setelah melalui pengkajian dari sisi kriteria saham syariah maupun dari rasio keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajdi, Rabu )4/1/2023), dalam Surat Keputusan DK OJK menyebutkan sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran.

OJK juga mempertimbangkan informasi pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.

Dengan demikian, maka saham Mitra Tirta Buwana masuk ke dalam Daftar Efek Syariah, sejalan dengan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-81/D.04/2022 tanggal 23 November 2022 tentang Daftar Efek Syariah.

Saat ini, kriteria seleksi saham syariah oleh OJK adalah emiten tidak melakukan kegiatan usaha sebagai perjudian dan permainan yang tergolong judi, serta perdagangan yang dilarang menurut syariah.

Perdagangan yang dilarang menurut syariah, antara lain perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa dan perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu.

Saham syariah juga tidak dibenarkan melakukan jasa keuangan ribawi, seperti bank berbasis bunga dan perusahaan pembiayaan berbasis bunga. Tidak melakukan transaksi jual beli risiko yang ada unsur ketidakpastian (gharar) dan judi (maisir), antara lain asuransi konvensional.

Selain itu, saham syariah tidak dibenarkan memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan menyediakan antara lain barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram lighairihi) yang ditetapkan oleh DSN MUI, serta barang atau jasa yang merusak moral dan/atau bersifat mudarat.

Emiten yang sahamnya masuk daftar syariah juga tidak boleh melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah).

Selain memenuhi syarat syariah, emiten juga harus memenuhi rasio-rasio keuangan, yaitu total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45% (empat puluh lima perseratus).

Kemudian, total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10% (sepuluh perseratus).*

 

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

UI: Berbahaya Jika Masyarakat Sipil Ragu Data BPS

Senin, 11 Agustus 2025 | 14:48 WIB

Potensi Ekonomi Garam Indonesia Capai Rp4,14 T

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:30 WIB

Ekspor Juni 2024 Capai US$20,84 Miliar

Senin, 15 Juli 2024 | 20:23 WIB

Cadangan Devisa Juni 2024 Naik Rp19,7 Triliun

Jumat, 5 Juli 2024 | 14:48 WIB
X