ESENSI.TV, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menyerukan langkah tegas kepada pejabat pemerintah di tingkat pusat maupun daerah untuk mengakhiri praktik penggelembungan anggaran (mark up).
Dalam pernyataannya, Presiden menekankan bahwa mark up adalah bentuk korupsi yang mencuri uang rakyat dan harus diberantas secara menyeluruh.
“Kita tidak boleh membiarkan budaya mark up ini terus berlangsung. Ketika membuat proyek dengan nilai Rp100 juta, maka biayanya harus sesuai, Rp100 juta, bukan Rp150 juta. Menggelembungkan anggaran itu adalah korupsi. Itu adalah merampok uang rakyat” tegas Presiden Prabowo, dikutip pada Selasa, 31 Desember 2024.
Baca Juga: Wamenag Optimistis Bipih Haji 2025 Turun di Bawah Rp56 Juta
Presiden menegaskan bahwa praktik mark up menjadi salah satu penyebab utama kebocoran anggaran negara, yang menghambat pembangunan nasional.
Untuk itu, ia meminta seluruh elemen pemerintahan, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, untuk bersinergi memberantas kebiasaan buruk ini.
“Kita sedang berupaya melaksanakan pembangunan nasional yang lebih bersih, dengan mengurangi segala bentuk manipulasi, kebocoran, dan penggelembungan anggaran. Untuk itu, semua pihak harus bekerja sama demi mencapai tujuan ini,” ujar Presiden.
Sebagai langkah pencegahan, pemerintah telah menerapkan berbagai program digitalisasi, seperti e-catalog, e-government, dan govtech, yang dirancang untuk meningkatkan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa.
Baca Juga: Hingga Kini Belu Ada Tambahan untuk Kuota Haji 2025, Menag Nasaruddin Masih Terus Melobi Arab Saudi
Presiden optimistis bahwa penerapan teknologi ini akan mengurangi ruang bagi pelaku mark up untuk melakukan aksinya.
Lebih lanjut, Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa ia akan membeberkan nilai kebocoran anggaran yang disebabkan oleh mark up dalam forum resmi, termasuk dalam sidang kabinet mendatang.
“Jika perlu, saya akan undang khusus para bupati dan gubernur untuk membahas masalah ini secara mendalam,” ujarnya.
Pernyataan Presiden ini menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi di semua lini pemerintahan.