ESENSI.TV, JAKARTA - Bareskrim Polri terus mengusut kasus investasi robot trading ilegal yang melibatkan PT SMI NET89.
Sebagai bagian dari proses hukum, sejumlah aset perusahaan tersebut telah disita oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Penyitaan ini dilakukan di beberapa lokasi pada Senin (30/12/2024) untuk mengamankan nilai kerugian yang dialami para korban.
Menurut keterangan Kasubdit 2 Perbankan Kombes. Pol. Agus Waluyo, aset pertama yang disita berupa tanah dan bangunan di kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten.
Baca Juga: Usai Rapat Terbatas dengan Presiden, Menko Pangan Serukan Untuk Tidak Impor Beras di 2025
“Tanah dan bangunan ini memiliki luas sekitar 642 meter persegi, dengan nilai taksiran mencapai Rp15 miliar,” ujar Agus pada Selasa, 31 Desember 2024.
Selain itu, tim penyidik juga menyita kantor PT SMI yang berlokasi di Gedung SOHO Capital lantai 31, Unit 06, Podomoro City, Jalan Letjen S. Parman, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
“Kantor ini diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp30 miliar,” tambahnya.
Tak hanya itu, satu unit ruko milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) di kawasan Tanjung Duren Utara Blok B No.20, Jakarta Barat, juga menjadi objek penyitaan. Ruko ini ditaksir bernilai Rp4 miliar.
Secara keseluruhan, total nilai aset yang telah disita dari PT SMI mencapai Rp49 miliar.
Langkah ini dilakukan untuk mengamankan aset yang dapat digunakan dalam proses pemulihan kerugian korban investasi bodong tersebut.
Brigjen. Pol. Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, menegaskan bahwa penyitaan ini adalah bagian dari upaya serius kepolisian dalam menindak kasus-kasus investasi ilegal yang merugikan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas, termasuk melacak aset lainnya yang terkait dengan perusahaan tersebut,” katanya.