ESENSI.TV, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah semakin serius dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto, telah mengambil langkah strategis dengan menetapkan Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 2 Tahun 2025.
Aturan ini mengharuskan desa mengalokasikan minimal 20 persen Dana Desa untuk program ketahanan pangan.
"Kami menetapkan batas minimal ini agar desa-desa dapat memaksimalkan potensi lokal mereka, terutama di sektor pertanian. Jika suatu desa memiliki potensi besar, alokasi ini bahkan bisa ditingkatkan," jelas Mendes Yandri saat menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas Bidang Pangan di Mahan Agung, Bandar Lampung, dikutip pada Senin, 30 Desember 2024.
Yandri menambahkan, peraturan ini akan diterjemahkan lebih lanjut dalam bentuk modul yang dirancang untuk membentuk desa-desa tematik, seperti Desa Padi, Desa Cabe, Desa Melon, hingga Desa Jagung.
Modul ini akan disusun bersama dalam Rapat Paripurna lengkap yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Untuk memastikan implementasi yang efektif, Kementerian Desa akan bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dalam menyosialisasikan program ini kepada para kepala daerah dan kepala desa.
"Kami ingin Dana Desa benar-benar dimanfaatkan sesuai sasaran dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat desa," ungkap Yandri.
Baca Juga: Bahas Pro Kontra Khitan Perempuan, Menag Nasaruddin Tegaskan Jawaban Ini
Selain itu, pihaknya juga telah menggandeng Kejaksaan Agung melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Program ini dirancang untuk memaksimalkan penyaluran Dana Desa, termasuk mengarahkan pengelolaannya melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
"Dengan pengelolaan yang baik, BUMDes dapat berkembang dan berkontribusi dalam menurunkan angka kemiskinan di desa," tambahnya.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, yang turut hadir dalam rapat tersebut, menegaskan bahwa pemerintah menargetkan swasembada pangan tercapai pada 2027, lebih cepat dari target semula tahun 2029.