ESENSI.TV, NASIONAL - Untuk membantu pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pemerintah menyiapkan berbagai stimulus berupa dukungan finansial dan program pelatihan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan, pekerja terdampak PHK akan menerima jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), manfaat pelatihan senilai Rp2,4 juta, serta kemudahan akses ke program prakerja.
"Pekerja yang ter-PHK akan kami dukung melalui berbagai stimulus, baik berupa bantuan tunai maupun program pengembangan keterampilan," jelas Yassierli dalam konferensi pers, dikutip pada Selasa, 17 Desember 2024.
Baca Juga: Pemindahan Lima Anggota Bali Nine ke Australia Dilakukan Diam-Diam, Ini Alasannya
Dukungan untuk Pekerja Terdampak
Stimulus JKP yang diberikan mencakup manfaat tunai sebesar 60 persen dari upah pekerja selama enam bulan.
Selain itu, pelatihan dengan total bantuan Rp2,4 juta juga ditawarkan untuk meningkatkan kompetensi mereka.
Tidak hanya itu, pemerintah juga menyediakan akses yang lebih mudah ke informasi pekerjaan dan program prakerja guna membantu para pekerja menemukan peluang baru di pasar kerja.
"Kami berharap program ini dapat membantu pekerja meningkatkan keterampilan mereka sehingga peluang untuk kembali bekerja semakin besar," tambah Yassierli.
Stimulus ini berlaku untuk pekerja dari semua sektor, tanpa terkecuali, termasuk sektor padat karya.
Selain untuk mendukung pekerja, langkah ini bertujuan mempertahankan daya beli masyarakat yang terdampak PHK.
Namun, program ini untuk sementara hanya direncanakan berjalan hingga akhir 2025.
"Saat ini, kami menetapkan kebijakan ini berlaku sampai tahun depan, namun akan terus kami evaluasi," ujarnya.