Senin, 22 Desember 2025

Pemerintah Tawarkan Stimulus bagi Pekerja Terdampak PHK dan Naikkan PPN Mulai 2025

Photo Author
- Selasa, 17 Desember 2024 | 12:00 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. (Foto: Instagram @yassierli)
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. (Foto: Instagram @yassierli)

Kenaikan Tarif PPN di Awal 2025

Selain mendukung pekerja, pemerintah juga mengambil langkah penting di bidang perpajakan. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Penyesuaian tarif PPN ini dilakukan untuk mendukung pembiayaan pembangunan nasional sekaligus menjaga stabilitas ekonomi," ungkap Airlangga.

Baca Juga: Lima Narapidana Bali Nine Dipulangkan ke Australia, Pihak Indonesia dan Australia Hadiri Proses Serah Terima

Dengan berbagai kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan keseimbangan antara mendukung masyarakat terdampak PHK dan menjaga keberlanjutan fiskal negara. 

Langkah ini diharapkan memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional pada tahun mendatang.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: TBNews

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X