Kenaikan Tarif PPN di Awal 2025
Selain mendukung pekerja, pemerintah juga mengambil langkah penting di bidang perpajakan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Penyesuaian tarif PPN ini dilakukan untuk mendukung pembiayaan pembangunan nasional sekaligus menjaga stabilitas ekonomi," ungkap Airlangga.
Dengan berbagai kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan keseimbangan antara mendukung masyarakat terdampak PHK dan menjaga keberlanjutan fiskal negara.
Langkah ini diharapkan memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional pada tahun mendatang.***(LL)
Artikel Terkait
Kemnaker Sebut Tak Semua Buruh Wajib Ikut Tapera, Ini Penjelasannya
Kajian Kemnaker Terkait Tapera Ojol
Jadi Kunci Tingkatkan Keselamatan dan Produktivitas Kerja Kemnaker Dorong Penerapan SMK3
Catat! Kemnaker Terbitkan Aturan Baru Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk Perusahaan
Tegas, Kemnaker Gagalkan 21 Calon Pekerja Migran Nonprosedural ke Timur Tengah di Dua Bandara