berita

Tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Dilimpahkan ke Jaksa Terkait Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Senin, 16 Desember 2024 | 12:10 WIB
Wajah tiga tersangka hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang bebaskan Ronald Tannur. (Foto: PMJ/dok Kejati Jatim).

ESENSI.TV, SURABAYA - Kasus suap yang mengguncang dunia peradilan Indonesia terus bergulir. 

Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diduga terlibat dalam vonis bebas Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, kini resmi dilimpahkan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kepada jaksa penuntut umum (JPU). 

Pelimpahan ini termasuk berkas perkara serta barang bukti terkait kasus tersebut.

Direktur Penuntutan Jampidsus, Sutikno, mengonfirmasi bahwa pelimpahan dilakukan pada Jumat, 13 Desember 2024.

Baca Juga: Tegas, Kemnaker Gagalkan 21 Calon Pekerja Migran Nonprosedural ke Timur Tengah di Dua Bandara

“Benar, berkas dan ketiga tersangka telah dilimpahkan kepada JPU di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,”, dikutip pada Senin, 16 Desember 2024.

Ketiga tersangka tersebut, yakni ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul), kini ditahan di rumah tahanan yang berbeda sambil menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Tersangka HH ditahan di Rutan Salemba, sementara ED dan M ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. “Persidangan akan segera digelar dalam waktu dekat,” tambah Sutikno.

Kasus ini bermula dari vonis bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti. 

Baca Juga: Tragedi Mengenaskan Keluarga di Cirendeu, Tiga Orang Ditemukan Meninggal di Rumahnya

Keputusan ini memicu kecurigaan dari penyidik Jampidsus. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, ditemukan indikasi kuat bahwa ketiga hakim tersebut menerima suap atau gratifikasi dari LR (Lisa Rahmat), pengacara Ronald Tannur.

“Penyidik menemukan bukti yang menunjukkan adanya dugaan pemberian suap oleh LR kepada ED, HH, dan M untuk memengaruhi putusan bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur,” jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar.

LR sendiri juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyidik menilai bahwa praktik suap ini tidak hanya mencederai integritas peradilan, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.

Kasus ini kini menjadi perhatian besar masyarakat. Dengan pelimpahan tersangka dan berkas perkara, langkah berikutnya adalah menggelar persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Halaman:

Tags

Terkini