berita

Presiden Prabowo Bahas Kenaikan PPN 2025, Pastikan Barang Pokok dan Layanan Publik Tetap Bebas Pajak  

Jumat, 6 Desember 2024 | 08:00 WIB
Keterangan pers perwakilan pimpinan DPR RI di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (05/12/2024). (Foto: BPMI Setpres/Rusman)

ESENSI.TV, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan pimpinan DPR RI di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 5 Desember 2024.

Pertemuan ini menjadi ajang diskusi strategis membahas berbagai aspirasi masyarakat terkait rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. 

Kebijakan ini, yang direncanakan berlaku mulai Januari 2025, merupakan amanat dari undang-undang terbaru.  

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyampaikan bahwa pemerintah akan menerapkan kenaikan tarif PPN secara selektif. 

Baca Juga: Co Founder ISESS Menyebut Pentingnya Bodycam dan Evaluasi Penggunaan Senjata Api untuk Meningkatkan Akuntabilitas Kepolisian

Ia memastikan barang-barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, perbankan, serta pelayanan publik tetap akan dibebaskan dari PPN, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  

“Pemerintah tetap akan menjalankan kenaikan PPN sesuai dengan jadwal yang ditetapkan undang-undang, yakni mulai 1 Januari 2025. Namun, tarif ini akan diberlakukan secara khusus untuk sejumlah komoditas, terutama barang-barang mewah, baik yang diproduksi dalam negeri maupun impor. Konsumen barang mewah akan menjadi pihak yang menanggung kebijakan ini,” ungkap Misbakhun.  

Ia juga menambahkan bahwa struktur tarif PPN akan dirancang tidak seragam untuk memberikan fleksibilitas. 

Namun, kajian lebih lanjut masih diperlukan sebelum keputusan final diterapkan. 

Baca Juga: Indonesia Darurat Narkoba: Pemerintah Terapkan Tiga Strategi Utama untuk Pemberantasan

“Ruang lingkup bebas PPN tetap mencakup barang pokok, jasa pendidikan, kesehatan, dan layanan pemerintahan. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir,” jelasnya.  

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, turut menyampaikan bahwa Presiden Prabowo berjanji akan mempertimbangkan usulan DPR terkait penurunan tarif PPN pada kebutuhan pokok. 

Ia menyebutkan bahwa Presiden segera meminta Menteri Keuangan dan pejabat terkait untuk melakukan rapat evaluasi terhadap masukan ini.  

“Dalam waktu dekat, Presiden akan meminta para menteri untuk segera menindaklanjuti masukan masyarakat dan DPR. Beberapa poin yang dianggap relevan, seperti tarif pajak untuk kebutuhan tertentu, akan dikaji ulang secara menyeluruh,” ujar Sufmi Dasco Ahmad.  

Halaman:

Tags

Terkini