berita

Pemblokiran Aplikasi Temu di Indonesia: Langkah Tegas Lindungi UMKM dari Persaingan Global

Jumat, 11 Oktober 2024 | 16:00 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia, Budi Arie Setiadi. (kominfo.go.id)

 Baca Juga: Sandra Dewi Mengklarifikasi Harta Pribadi dalam Sidang Kasus Korupsi Suami, Harvey Moeis

Aturan ini mengharuskan setiap aplikasi yang beroperasi di Indonesia untuk terdaftar sebagai PSE. 

Temu tidak memenuhi syarat tersebut, sehingga aksesnya resmi diblokir.

Menkominfo juga membantah isu mengenai rencana akuisisi platform e-commerce lokal oleh Temu. 

Ia menegaskan bahwa pemerintah akan selalu mengutamakan kepentingan UMKM dalam kebijakan-kebijakan digital yang dibuat.***(LL)

Halaman:

Tags

Terkini