Baca Juga: Sandra Dewi Mengklarifikasi Harta Pribadi dalam Sidang Kasus Korupsi Suami, Harvey Moeis
Aturan ini mengharuskan setiap aplikasi yang beroperasi di Indonesia untuk terdaftar sebagai PSE.
Temu tidak memenuhi syarat tersebut, sehingga aksesnya resmi diblokir.
Menkominfo juga membantah isu mengenai rencana akuisisi platform e-commerce lokal oleh Temu.
Ia menegaskan bahwa pemerintah akan selalu mengutamakan kepentingan UMKM dalam kebijakan-kebijakan digital yang dibuat.***(LL)