Namun, agar layanan ini benar-benar berjalan dengan baik, perlu adanya kerjasama yang erat antara pemerintah pusat dan daerah.
Marvel menjelaskan bahwa pada akhirnya nomor 112 akan menjadi bagian dari program Public Protection and Disaster Relief (PPDR), yang di Indonesia akan dikenal sebagai Sistem Komunikasi Nasional Pelindungan Masyarakat dan Penanggulangan Bencana (SISKOMNAS PMPB).
Guna mendukung realisasi SISKOMNAS PMPB, Kementerian Kominfo telah mengajukan rancangan Peraturan Presiden sebagai landasan hukum yang akan memperkuat sistem ini.
Baca Juga: KPU DKI Tetapkan Nomor Urut Tiga Paslon Pilgub Jakarta 2024, Kampanye Siap Dimulai
Surat penetapan rancangan tersebut telah disampaikan pada 7 Agustus 2024, sebagai langkah awal untuk mewujudkan sistem komunikasi yang terintegrasi dalam menghadapi berbagai situasi darurat di Indonesia.
Dengan adanya integrasi kontak darurat 112, pemerintah berharap bahwa layanan ini dapat lebih diandalkan oleh masyarakat luas, baik dalam menghadapi bencana alam maupun situasi darurat lainnya.
Sistem ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam meningkatkan respons cepat pemerintah terhadap berbagai ancaman yang dapat mengganggu keselamatan masyarakat.***(LL)