Senin, 22 Desember 2025

Kemenkominfo Rancang Nomor 112 sebagai Layanan Darurat Terpadu Secara Nasional

Photo Author
- Selasa, 24 September 2024 | 16:00 WIB
Ilustrasi Emergency Call. (Freepik)
Ilustrasi Emergency Call. (Freepik)

Namun, agar layanan ini benar-benar berjalan dengan baik, perlu adanya kerjasama yang erat antara pemerintah pusat dan daerah. 

Marvel menjelaskan bahwa pada akhirnya nomor 112 akan menjadi bagian dari program Public Protection and Disaster Relief (PPDR), yang di Indonesia akan dikenal sebagai Sistem Komunikasi Nasional Pelindungan Masyarakat dan Penanggulangan Bencana (SISKOMNAS PMPB).

Guna mendukung realisasi SISKOMNAS PMPB, Kementerian Kominfo telah mengajukan rancangan Peraturan Presiden sebagai landasan hukum yang akan memperkuat sistem ini. 

 Baca Juga: KPU DKI Tetapkan Nomor Urut Tiga Paslon Pilgub Jakarta 2024, Kampanye Siap Dimulai

Surat penetapan rancangan tersebut telah disampaikan pada 7 Agustus 2024, sebagai langkah awal untuk mewujudkan sistem komunikasi yang terintegrasi dalam menghadapi berbagai situasi darurat di Indonesia.

Dengan adanya integrasi kontak darurat 112, pemerintah berharap bahwa layanan ini dapat lebih diandalkan oleh masyarakat luas, baik dalam menghadapi bencana alam maupun situasi darurat lainnya. 

Sistem ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam meningkatkan respons cepat pemerintah terhadap berbagai ancaman yang dapat mengganggu keselamatan masyarakat.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: Tribratanews Polri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X