Senin, 22 Desember 2025

Kebijakan Prorakyat, Menteri PKP Maruarar Sirait Permudah Masyarakat Miliki Hunian Terjangkau

Photo Author
- Kamis, 26 Desember 2024 | 14:41 WIB
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. (Foto: Instagram @maruararsirait)
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. (Foto: Instagram @maruararsirait)

ESENSI.TV, NASIONAL - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menegaskan bahwa kebijakan perumahan yang berbasis pada kepentingan rakyat bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh hunian yang layak. 

Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, Kementerian PKP berperan sebagai operator, regulator, dan fasilitator, yang masing-masing memiliki kontribusi besar terhadap pembangunan sektor perumahan di Indonesia.

Maruarar mengungkapkan bahwa meskipun Kementerian PKP hanya dapat bertindak sebagai operator untuk sekitar 8 persen dari total pembangunan perumahan yang didanai oleh APBN, peran mereka sebagai regulator dan fasilitator jauh lebih luas. 

Baca Juga: Tersandung Vonis Bebas Ronald Tannur, Tiga Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Suap Rp4,6 Miliar 

Salah satu kebijakan yang telah diterapkan adalah penghapusan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan dengan harga di bawah Rp2 miliar. 

Kebijakan ini dianggap sebagai langkah yang sangat positif, tidak hanya untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), tetapi juga untuk kalangan menengah yang ingin memiliki rumah dengan harga terjangkau.

Menteri PKP juga menambahkan bahwa, selain pembebasan PPN DTP, pemerintah turut memberikan insentif lainnya, seperti penghapusan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan penggratisan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Menurutnya, kebijakan semacam ini bertujuan untuk menyederhanakan proses dan menurunkan biaya bagi masyarakat yang ingin membangun rumah.

Baca Juga: Tinjau Kesiapan Jalur Puncak, Wamenhub Suntana Pastikan Kelancaran Arus Lalulintas Sambut Tahun Baru 2025

"Kebijakan yang berpihak pada rakyat haruslah mempercepat, mempermudah, dan mengurangi biaya. Kami berusaha sebaik mungkin untuk memastikan langkah-langkah yang diambil mampu mengurangi beban masyarakat," ujar Maruarar dalam kesempatan yang sama.

Selain itu, pemerintah juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian PKP, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Hal ini memungkinkan masyarakat berpenghasilan rendah membangun rumah tanpa harus membayar BPHTB. 

SKB ini juga mencakup perpanjangan insentif PPN DTP sektor perumahan yang berlaku hingga 2025. 

Baca Juga: Kemensos Dorong Satu Data Nasional untuk Percepatan Transformasi Sosial-Ekonomi di Makassar 

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: TBNews

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X