ESENSI.TV, JAKARTA - Kasus dugaan penipuan yang melibatkan penyanyi ternama Reza Artamevia hebohkan publik.
Penyanyi bernama lengkap Reza Artamevia Adriana Eka Suci tersebut diduga terlibat dalam bisnis berlian yang merugikan seorang korban hingga miliaran rupiah.
Reza bersama satu orang lainnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seseorang berinisial IM.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/6928/XI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Baca Juga: Prabowo Serukan Kerja Sama Ekonomi di APEC CEO Summit untuk Perdamaian dan Kesejahteraan Global
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan adanya laporan terhadap Reza Artamevia.
"Terlapor atas nama RA, yang diketahui sebagai Reza Artamevia, serta RD. Berdasarkan keterangan korban, mereka menawarkan kerja sama bisnis berlian dengan janji keuntungan tertentu," ungkap Ade Ary saat memberikan keterangan kepada media, dikutip pada Sabtu, 16 November 2024.
Dalam laporan itu, korban disebut telah menyerahkan uang secara bertahap hingga mencapai total Rp18,5 miliar.
Baca Juga: Ivan Sugianto Ditahan Polisi, Rekeningnya Diblokir PPATK karena Dugaan TPPU
Untuk meyakinkan korban, Reza dan rekannya memberikan sembilan berlian sebagai jaminan dan menjanjikan pengembalian dana berikut keuntungan sebesar Rp21,3 miliar.
Namun, korban mulai merasa curiga setelah berlian-berlian tersebut diuji di laboratorium.
Hasil uji menunjukkan bahwa berlian tersebut bukanlah berlian asli, melainkan Synthetic Diamond atau berlian sintetis.
Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya tindakan penipuan dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Kapolri Soroti Peningkatan Jumlah KKB di Papua yang Kini Capai Lebih dari 1.400 Anggota
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Lanjutkan Penyelidikan Kasus Alexander Marwata, Jadwalkan Pemeriksaan Pahala Nainggolan
Polda Metro Jaya Akan Gelar Perkara Dugaan Pelanggaran Hukum Eks Ketua KPK Firli Bahuri
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Sabu 207 Kg dan 90 Ribu Ekstasi, 4 Pelaku Ditangkap
Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Judol Libatkan Oknum Pegawai Komdigi, Sita Barang Mewah dan Uang Rp73,7 Miliar
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penipuan Investasi Alat Kesehatan Covid-19, Tersangka Raup Rp5,8 miliar dari korban.