Senin, 22 Desember 2025

PPATK Lacak 13.481 Rekening Judol dan Temukan Dana Keluar Negeri Capai Rp283 Triliun

Photo Author
- Kamis, 7 November 2024 | 16:00 WIB
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana beri keterangan. (Foto: PMJ/Idok PPATK).
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana beri keterangan. (Foto: PMJ/Idok PPATK).

Angka ini menandakan peningkatan yang drastis dibandingkan periode sebelumnya dan menunjukkan skala permasalahan yang lebih luas terkait aktivitas ilegal ini.

Sebagai bagian dari langkah tegas untuk memberantas jaringan "judol" di Indonesia, PPATK telah mengambil tindakan awal dengan memblokir total 13.481 rekening yang diyakini memiliki keterkaitan dengan transaksi ilegal tersebut. 

Pemblokiran ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak bagi pelaku-pelaku yang terlibat dalam jaringan ini, meskipun tantangan dalam memberantas aktivitas "judol" ini masih besar mengingat modus operasi yang kian kompleks dan melibatkan aliran dana lintas batas negara.

Baca Juga: Presiden Prabowo Lakukan Kunjungan Perdana ke AS Besok, Berpotensi Temui Presiden Terpilih

Penelusuran terhadap dana keluar ini dianggap sebagai bagian dari strategi besar yang diambil PPATK untuk mengurangi risiko keuangan dan kriminalitas terkait transaksi ilegal. 

Dalam konteks pengendalian keuangan, PPATK bekerja sama erat dengan aparat penegak hukum untuk memutus jalur aliran dana yang menjadi fondasi kegiatan ilegal seperti "judol." 

Dukungan dari berbagai pihak, termasuk lembaga internasional, menjadi penting karena aliran dana ini melibatkan transaksi antarnegara yang membutuhkan kerja sama lintas batas.

Kasus ini menambah panjang daftar tantangan yang dihadapi oleh aparat di Indonesia dalam menangani masalah keuangan ilegal, khususnya yang berkaitan dengan "judol." 

Baca Juga: Presiden Prabowo dan PM Singapura Bahas Kerja Sama Strategis dan Stabilitas Kawasan di Istana Merdeka

Dalam beberapa tahun terakhir, aktivitas ini telah berkembang pesat seiring dengan kemajuan teknologi dan kemudahan transaksi digital, sehingga pemantauan dan penelusuran keuangan menjadi lebih kompleks.

PPATK dan pihak kepolisian diharapkan terus bekerja sama untuk memerangi aktivitas "judol" yang merugikan negara dan berdampak negatif pada masyarakat luas.

Dengan langkah tegas yang sudah diambil, diharapkan tindakan selanjutnya dapat mengungkap lebih jauh aktor-aktor besar di balik perputaran dana yang besar ini, sehingga jaringan "judol" dapat ditindak dengan lebih efektif dan menyeluruh.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X