Angka ini menandakan peningkatan yang drastis dibandingkan periode sebelumnya dan menunjukkan skala permasalahan yang lebih luas terkait aktivitas ilegal ini.
Sebagai bagian dari langkah tegas untuk memberantas jaringan "judol" di Indonesia, PPATK telah mengambil tindakan awal dengan memblokir total 13.481 rekening yang diyakini memiliki keterkaitan dengan transaksi ilegal tersebut.
Pemblokiran ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak bagi pelaku-pelaku yang terlibat dalam jaringan ini, meskipun tantangan dalam memberantas aktivitas "judol" ini masih besar mengingat modus operasi yang kian kompleks dan melibatkan aliran dana lintas batas negara.
Baca Juga: Presiden Prabowo Lakukan Kunjungan Perdana ke AS Besok, Berpotensi Temui Presiden Terpilih
Penelusuran terhadap dana keluar ini dianggap sebagai bagian dari strategi besar yang diambil PPATK untuk mengurangi risiko keuangan dan kriminalitas terkait transaksi ilegal.
Dalam konteks pengendalian keuangan, PPATK bekerja sama erat dengan aparat penegak hukum untuk memutus jalur aliran dana yang menjadi fondasi kegiatan ilegal seperti "judol."
Dukungan dari berbagai pihak, termasuk lembaga internasional, menjadi penting karena aliran dana ini melibatkan transaksi antarnegara yang membutuhkan kerja sama lintas batas.
Kasus ini menambah panjang daftar tantangan yang dihadapi oleh aparat di Indonesia dalam menangani masalah keuangan ilegal, khususnya yang berkaitan dengan "judol."
Dalam beberapa tahun terakhir, aktivitas ini telah berkembang pesat seiring dengan kemajuan teknologi dan kemudahan transaksi digital, sehingga pemantauan dan penelusuran keuangan menjadi lebih kompleks.
PPATK dan pihak kepolisian diharapkan terus bekerja sama untuk memerangi aktivitas "judol" yang merugikan negara dan berdampak negatif pada masyarakat luas.
Dengan langkah tegas yang sudah diambil, diharapkan tindakan selanjutnya dapat mengungkap lebih jauh aktor-aktor besar di balik perputaran dana yang besar ini, sehingga jaringan "judol" dapat ditindak dengan lebih efektif dan menyeluruh.***(LL)
Artikel Terkait
MoU dengan PPATK, Menag: Hindari Gratifikasi, Sudah Banyak Korban
Transaksi Kampanye, PPATK Berantas Pencucian Uang
PPATK Diminta Dalami Temuan Transaksi Mencurigakan Rp51,4 Triliun oleh 100 Caleg
PPATK: 1.000 Lebih Legislator Terlibat Judi Online Bernilai Rp25 Miliar
Gandeng PPATK, Polri Tingkatkan Penanganan Kejahatan Keuangan Lintas Negara