Ia mengingatkan bahwa daerah-daerah yang melawan kotak kosong rentan terhadap berbagai bentuk pelanggaran, termasuk manipulasi suara yang dapat merusak integritas pemilu.
“Kejahatan tertinggi dalam demokrasi adalah mencuri suara pemilih. Ini menjadi musuh bersama kita, terutama di daerah-daerah yang menghadapi kotak kosong, termasuk di Jawa Timur,” tambahnya.
Baca Juga: Pembangunan Jiwa Bangsa Berdasarkan Pancasila: Fondasi Menuju Indonesia yang Adil dan Makmur
Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat terdapat 31 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon, sehingga mereka akan melawan kotak kosong dalam kontestasi politik.
Fenomena ini menjadi perhatian serius, karena mencerminkan minimnya kompetisi politik di daerah tersebut.
Dalam kondisi seperti ini, kotak kosong menjadi alternatif pilihan bagi pemilih yang tidak puas dengan calon tunggal yang ada, dan jika suara kotak kosong menang, maka pemilihan akan diulang pada periode berikutnya.***(LL)
Artikel Terkait
Peran Strategis Indonesia dalam Dinamika Geopolitik Global: Mengoptimalkan Potensi Kepulauan
Pembangunan Jiwa Bangsa Berdasarkan Pancasila: Fondasi Menuju Indonesia yang Adil dan Makmur
5 Tantangan Utama Pembangunan Indonesia, Hadapi Permasalahan Struktural untuk Masa Depan yang Lebih Baik
Biodiversitas Indonesia dan Dampak Perubahan Iklim: Tantangan dan Solusi untuk Keberlanjutan
Penangkapan Aktor Andrew Andika Terkait Kasus Narkoba di Jakarta Barat