ESENSI.TV, NASIONAL - Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan konsumen dan memastikan seluruh produk di pasar memenuhi standar yang ditetapkan.
Baru-baru ini, Kemendag melakukan penyitaan terhadap produk baja profil siku sama kaki yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) serta Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
Tindakan tegas ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari risiko penggunaan produk yang tidak layak.
Baca Juga: Temuan Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Polisi Amankan Ribuan Batang Ganja
Menurut informasi yang dihimpun, total baja yang disita mencapai 11.000 ton atau setara dengan 11 juta kilogram.
Jika dikonversi dalam bentuk nilai ekonomi, jumlah tersebut mencapai kisaran Rp11 miliar.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengungkapkan bahwa penyitaan ini merupakan hasil dari pengawasan intensif yang telah dilakukan sejak 12 September 2024.
“Pagi ini, kami berhasil menyita sekitar 11 ribu ton baja profil siku sama kaki yang tidak memenuhi ketentuan SNI dan NPB. Jumlahnya sangat signifikan dan jika dilihat dari sisi nilai ekonomi, mencapai belasan miliar rupiah,” kata Zulkifli Hasan saat memberikan keterangan, seperti dilansir dari laman tribratanews.polri.go.id pada Jum'at, 27 September 2024.
Ia juga menjelaskan bahwa produk baja yang tidak memenuhi standar ini dapat menimbulkan risiko serius bagi pengguna, terutama dalam aplikasi konstruksi seperti pembangunan jalan tol atau bangunan bertingkat.
“Baja yang tidak memenuhi standar ini berbahaya. Kalau digunakan untuk proyek seperti pembangunan jalan tol, bisa menyebabkan konstruksi menjadi tidak stabil, bahkan bisa bergoyang dalam waktu singkat. Oleh karena itu, SNI dan NPB ini sangat penting untuk menjamin kualitas dan keamanan,” ujarnya.
Kemendag menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk memberikan sanksi tegas terhadap pelaku usaha yang memasarkan produk baja tanpa sertifikasi.
Baca Juga: Mimpi Joni Terwujud, Pahlawan Cilik yang Panjat Tiang Bendera, Kini Resmi Jadi Bintara TNI AD
Sanksi yang diberikan bisa berupa pencabutan izin usaha hingga penghancuran barang-barang yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Artikel Terkait
Satgassus Polri Laporan Kinerja 2024: Fokus pada Pencegahan Korupsi di Empat Sektor Utama
Mimpi Joni Terwujud, Pahlawan Cilik yang Panjat Tiang Bendera, Kini Resmi Jadi Bintara TNI AD
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Luncurkan Promo Diskon Tiket Spesial dalam Rangka KAI Birthday Bash 2024
Persiapkan Dukungan Pangan untuk Ibu Kota Nusantara, Jokowi: Peran Daerah di Sekitar IKN Sangat Penting
Temuan Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Polisi Amankan Ribuan Batang Ganja