ESENSI.TV, PROBOLINGGO - Kasus penemuan ladang ganja di Indonesia kembali mencuat ke permukaan setelah aparat Polda Jawa Timur mengungkap keberadaan puluhan titik penanaman ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Keberadaan ladang ganja di kawasan konservasi yang selama ini dikenal sebagai destinasi wisata alam tersebut mengejutkan banyak pihak.
Dalam operasi gabungan yang melibatkan Ditres Narkoba Polda Jatim dan Polres Lumajang, polisi menemukan lebih dari 38 ribu batang tanaman ganja yang tersebar di 49 titik berbeda di kawasan TNBTS.
Penemuan ini mengungkap skala penanaman ganja ilegal yang ternyata sudah berlangsung sejak awal tahun 2024.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol. Robert Da Costa, menjelaskan bahwa ladang-ladang ganja tersebut sudah dikelola dengan rapi oleh para pelaku selama beberapa bulan terakhir.
"Mereka telah menanam ganja sejak Januari 2024. Dari bulan Januari hingga September, ada yang sudah dipanen, ada juga yang belum," terang Robert Da Costa.
Selain tanaman ganja yang masih tumbuh, petugas juga berhasil menemukan ganja kering dan bibit siap tanam yang disembunyikan di balik semak belukar.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Lepas Nyamuk Aedes Aegypti Berwolbachia untuk Pengendalian DBD
Temuan ini menunjukkan bahwa para pelaku berusaha menyembunyikan aktivitas ilegal mereka dari pantauan aparat penegak hukum dan masyarakat sekitar.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap empat tersangka yang diduga merupakan pemilik ladang ganja di kawasan tersebut.
Keempat tersangka ini adalah warga Desa Argosari, Lumajang, yang diketahui sudah lama terlibat dalam aktivitas penanaman ganja di wilayah TNBTS.
Namun, Robert Da Costa menyebutkan bahwa polisi masih terus memburu dalang utama yang mengendalikan penanaman ganja di kawasan taman nasional ini.
Baca Juga: DPR RI Bahas Rancangan Peraturan Bawaslu untuk Optimalisasi Pengawasan Pemilu 2024
Artikel Terkait
Perlukah Legalisasi Ganja di Indonesia?
Satgas Pamtas RI-PNG Gagalkan Penyelundupan 8,25 Kg Ganja di Jayapura
Komisi III DPR RI Minta Ganja Untuk Medis Diatur Dalam Revisi UU Narkoba
MK Tolak Revisi UU Narkoba, Ganja Tetap Dilarang Untuk Kebutuhan Medis
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 12 Kilogram Ganja yang Dikamuflase dengan Ikan Asin