ESENSI.TV, NASIONAL - Digitalisasi dalam pelayanan publik terus diakselerasi, termasuk di dalam bidang pertanahan.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) kini semakin serius dalam mengimplementasikan layanan sertifikat tanah elektronik.
Hingga pertengahan September 2024, sebanyak 891.939 sertifikat tanah elektronik telah diterbitkan oleh lembaga tersebut, menandakan perkembangan signifikan dalam modernisasi layanan pertanahan di Indonesia.
Baca Juga: Jawa Timur Tantang Jawa Barat di Final PON XXI 2024 Usai Kalahkan Aceh 3-2
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, mengungkapkan bahwa implementasi layanan pertanahan berbasis elektronik kini telah berjalan di 455 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.
"Saat ini, sebanyak 455 Kantor Pertanahan telah memberikan layanan berbasis elektronik. Hingga saat ini, kita sudah menerbitkan 891.939 sertifikat elektronik," ungkap Suyus, seperti dilansir dari laman tribtatanews pada Selasa, 17 September 2024.
Sertifikat tanah elektronik, atau Sertifikat-El, merupakan dokumen pertanahan yang diterbitkan secara elektronik.
Baca Juga: Jawa Barat Melaju ke Final PON XXI 2024 Usai Tundukkan Kalsel Lewat Adu Penalti
Data yang tercakup dalam sertifikat ini, baik dari sisi fisik maupun yuridis, disimpan dalam Buku Tanah Elektronik (BT-El).
Meskipun berbasis digital, masyarakat tetap menerima dokumen fisik berupa selembar kertas yang dibuat dari bahan khusus, yaitu security paper, serta dilengkapi dengan tanda tangan elektronik yang sudah tersertifikasi.
Lebih lanjut, Suyus menjelaskan bahwa layanan sertifikat elektronik ini merupakan bagian dari langkah besar Kementerian ATR/BPN untuk meningkatkan pengelolaan layanan pertanahan.
Baca Juga: Kepadatan Arus Tol Jabodetabek Memuncak! Lonjakan Kendaraan di GT Ciawi Capai 32,62 Persen
Hal ini juga sejalan dengan arahan dari Menteri ATR/BPN. "Ini adalah salah satu upaya kami dalam memperbaiki pengelolaan pertanahan sesuai dengan instruksi dari Menteri ATR/BPN," ujarnya.
Peningkatan jumlah pendaftaran tanah juga menjadi perhatian utama dalam program digitalisasi ini.
Artikel Terkait
Kementerian ATR/BPN Jadikan PNBP sebagai Penilaian Kinerja
Komisi II DPR Minta Permen ATR/BPN No 21 Tahun 2021 Direvisi
Menteri ATR/BPN Serahkan 1.117 Sertifikat Tanah Aset Pemprov Sumut
Transformasi Digital Indonesia: Strategi Pemerataan Infrastruktur dan Pengembangan Talenta untuk Visi 2045
Kolaborasi Indonesia dan Korea Selatan: Perkuat Perlindungan Hak Cipta di Era Digital