ESENSI.TV, JAKARTA - Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan sebagai salah satu pilar utama dalam pembangunan nasional.
Salah satu bentuk nyata dari komitmen ini adalah pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), khususnya terkait alokasi 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk sektor pendidikan.
Kebijakan ini telah dijalankan sejak 2009 sebagai wujud keberpihakan pemerintah terhadap pembiayaan pendidikan.
Baca Juga: Ribuan Personel Gabungan Dikerahkan untuk Amankan PON XXI 2024 di Aceh dan Sumatera Utara
Ir. Suharti, MA, Ph.D., menegaskan bahwa pendidikan memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan bangsa.
Oleh karena itu, upaya untuk memastikan anggaran yang memadai bagi program-program prioritas pendidikan menjadi sangat penting.
"Pemerintah berkomitmen melaksanakan amanat Undang-Undang tentang Sisdiknas. Sejak 2009, komitmen ini terlihat dari pemenuhan 20 persen anggaran APBN untuk pendidikan," jelas Suharti, seperti dilansir dari laman tribratanews.polri.go.id pada Senin, 9 September 2024.
Baca Juga: Karisma Evi Tiarani Raih Perak dan Pecahkan Rekor Dunia di Paralimpiade Paris 2024
Pada tahun 2024, anggaran pendidikan mencapai Rp665 triliun, yang dialokasikan melalui belanja Pemerintah Pusat, Transfer ke Daerah (TKD), serta alokasi dari pos pengeluaran pembiayaan.
Dari jumlah tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bertanggung jawab untuk mengelola Rp98,99 triliun, atau sekitar 14,88 persen dari total anggaran pendidikan tahun 2024.
Suharti juga menjelaskan bahwa sebagian besar anggaran TKD, terutama Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, difokuskan pada perbaikan infrastruktur pendidikan.
Baca Juga: Komisi X Usulkan Buku Putih Pendidikan untuk Perubahan APBN-P 2025 kepada Presiden Terpilih
Sementara DAK Non Fisik digunakan untuk mendukung biaya operasional sekolah dan tunjangan bagi para guru.
Alokasi ini dianggap penting untuk memastikan bahwa layanan pendidikan di seluruh daerah dapat berjalan optimal, dengan memperhatikan kebutuhan sarana dan prasarana yang layak.
Artikel Terkait
Sri Mulyani: Pejabat Negara Harusnya Gelisah Kalau APBN Belum Bisa Sejahterakan Rakyat
Kemenkeu: Tapera Ditujukan Untuk Kurangi Dukungan APBN
Menkeu: APBN 2023 Raih Surplus Keseimbangan Primer Pertama Sejak 2012
DPR RI Soroti Tidak Terserapnya Anggaran Pendidikan Rp111 Triliun pada APBN 2023
Komisi X Usulkan Buku Putih Pendidikan untuk Perubahan APBN-P 2025 kepada Presiden Terpilih