Senin, 22 Desember 2025

Klarifikasi BPJPH: Sertifikasi Halal Hanya untuk Jasa Tertentu

Photo Author
- Jumat, 6 September 2024 | 17:00 WIB
Kepala BPJPH M Aqil Irham. (Dok. Kemenag)
Kepala BPJPH M Aqil Irham. (Dok. Kemenag)

 

ESENSI.TV, JAKARTA - Baru-baru ini, muncul kebingungan di masyarakat mengenai kewajiban sertifikasi halal untuk kendaraan pengangkut, seperti truk.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menegaskan bahwa sertifikasi halal tidak berlaku untuk kendaraan pengangkut. Hal ini diklarifikasi oleh Kepala BPJPH, M Aqil Irham. 

Menurut Aqil Irham, kewajiban sertifikasi halal berlaku untuk jenis jasa tertentu yang terkait dengan produk makanan, minuman, obat, dan kosmetik.

Baca Juga: OJK Tindak Lanjuti Kerugian Rp130 Triliun dari Investasi Ilegal dengan Satgas PASTI

Jenis jasa yang dimaksud termasuk jasa penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian.

Sertifikasi ini wajib hanya untuk jasa yang terlibat langsung dalam proses penanganan produk yang memerlukan kepastian halal.

"Ada kesalahpahaman bahwa truk atau kendaraan pengangkut harus bersertifikat halal. Faktanya, yang wajib bersertifikat adalah jasa logistik yang digunakan untuk mengelola produk makanan, minuman, obat, dan kosmetik," ujar Aqil Irham, dikutip dari laman Kemenag pada Jumat, 6 September 2024.

Baca Juga: OJK Tindak Lanjuti Kerugian Rp130 Triliun dari Investasi Ilegal dengan Satgas PASTI

Jasa logistik ini hanya membutuhkan sertifikasi halal jika mereka menyediakan layanan untuk produk-produk tersebut, dan bukan untuk kendaraan pengangkut yang digunakan.

Aqil menjelaskan bahwa pelaku usaha yang memiliki fasilitas penyimpanan, pengemasan, dan pendistribusian untuk produknya sendiri tidak perlu mengajukan sertifikasi jasa logistik terpisah.

Sertifikasi halal untuk produk barang sudah mencakup aspek jasa logistik yang dilakukan oleh pelaku usaha tersebut.

Baca Juga: 700 Personel TNI-Polri Amankan Kepulangan Paus Fransiskus dan Delegasi ISF 2024

Oleh karena itu, pengusaha yang mengelola produk halal secara internal tidak perlu mendapatkan sertifikasi tambahan untuk jasa logistik mereka.

BPJPH juga menegaskan pentingnya prinsip traceability atau ketertelusuran dalam memastikan kehalalan produk.

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: kemenag.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X