Senin, 22 Desember 2025

BKN Izinkan Penggunaan Meterai Tempel untuk Pendaftaran CPNS 2024 Akibat Kendala e-Meterai

Photo Author
- Jumat, 6 September 2024 | 14:00 WIB
Uji Tes CPNS. (Foto: PMJ/Ilustrasi)
Uji Tes CPNS. (Foto: PMJ/Ilustrasi)

ESENSI.TV, NASIONAL - Dalam proses pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengizinkan penggunaan meterai konvensional (tempel). 

Hal ini diumumkan setelah sebelumnya hanya diberlakukan meterai elektronik (e-meterai) yang disediakan oleh Perum Peruri. 

Namun, karena adanya kendala teknis yang dihadapi sistem e-meterai, kebijakan ini akhirnya dilonggarkan.

Baca Juga: OJK Tindak Lanjuti Kerugian Rp130 Triliun dari Investasi Ilegal dengan Satgas PASTI

Keputusan ini tertuang dalam Surat Deputi BKN Nomor 5915/B-SI.02.03/SD/E/2024, yang menjelaskan bahwa kendala teknis pada sistem e-meterai Peruri membuat banyak calon pendaftar tidak dapat melakukan pembelian dan penggunaan meterai elektronik sesuai ketentuan.

Akibatnya, banyak calon pendaftar yang kesulitan mengunggah dokumen yang disyaratkan, yang pada akhirnya mempengaruhi kelancaran proses pendaftaran.

Sebagai tanggapan atas situasi ini, BKN memperpanjang masa pendaftaran CPNS hingga 10 September 2024. 

Baca Juga: 700 Personel TNI-Polri Amankan Kepulangan Paus Fransiskus dan Delegasi ISF 2024

Perpanjangan ini dilakukan agar memberikan kesempatan lebih luas kepada para calon pendaftar untuk melengkapi persyaratan administrasi. 

BKN juga memberikan pilihan kepada para pendaftar untuk menggunakan baik e-meterai maupun meterai tempel pada dokumen unggahan seperti Surat Lamaran dan Surat Pernyataan Instansi.

"Untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada calon pendaftar dalam menyelesaikan persyaratan administrasi, maka bersama ini kami sampaikan bahwa pada pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) TA 2024 diperkenankan bagi calon pendaftar untuk menggunakan meterai elektronik (e-meterai) maupun meterai konvensional (tempel) pada dokumen unggahan Surat Lamaran maupun Surat Pernyataan Instansi," demikian kutipan dari Surat BKN yang diterbitkan pada Jumat, 6 September 2024.

Baca Juga: Kunjungan Paus Fransiskus di Indonesia, Presiden Jokowi Apresiasi Pesan Toleransi dan Persatuan

Selain itu, BKN menegaskan bahwa panitia seleksi dari setiap instansi akan melakukan verifikasi terhadap keabsahan dan validitas meterai yang digunakan pada dokumen pendaftaran. 

Mereka juga mengingatkan agar calon pendaftar tidak menggunakan meterai palsu atau bekas karena hal tersebut dapat mengakibatkan status pendaftar menjadi "Tidak Memenuhi Syarat" (TMS) pada tahap Seleksi Administrasi.

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X