ESENSI.TV, NASIONAL - Dalam proses pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengizinkan penggunaan meterai konvensional (tempel).
Hal ini diumumkan setelah sebelumnya hanya diberlakukan meterai elektronik (e-meterai) yang disediakan oleh Perum Peruri.
Namun, karena adanya kendala teknis yang dihadapi sistem e-meterai, kebijakan ini akhirnya dilonggarkan.
Baca Juga: OJK Tindak Lanjuti Kerugian Rp130 Triliun dari Investasi Ilegal dengan Satgas PASTI
Keputusan ini tertuang dalam Surat Deputi BKN Nomor 5915/B-SI.02.03/SD/E/2024, yang menjelaskan bahwa kendala teknis pada sistem e-meterai Peruri membuat banyak calon pendaftar tidak dapat melakukan pembelian dan penggunaan meterai elektronik sesuai ketentuan.
Akibatnya, banyak calon pendaftar yang kesulitan mengunggah dokumen yang disyaratkan, yang pada akhirnya mempengaruhi kelancaran proses pendaftaran.
Sebagai tanggapan atas situasi ini, BKN memperpanjang masa pendaftaran CPNS hingga 10 September 2024.
Baca Juga: 700 Personel TNI-Polri Amankan Kepulangan Paus Fransiskus dan Delegasi ISF 2024
Perpanjangan ini dilakukan agar memberikan kesempatan lebih luas kepada para calon pendaftar untuk melengkapi persyaratan administrasi.
BKN juga memberikan pilihan kepada para pendaftar untuk menggunakan baik e-meterai maupun meterai tempel pada dokumen unggahan seperti Surat Lamaran dan Surat Pernyataan Instansi.
"Untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada calon pendaftar dalam menyelesaikan persyaratan administrasi, maka bersama ini kami sampaikan bahwa pada pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) TA 2024 diperkenankan bagi calon pendaftar untuk menggunakan meterai elektronik (e-meterai) maupun meterai konvensional (tempel) pada dokumen unggahan Surat Lamaran maupun Surat Pernyataan Instansi," demikian kutipan dari Surat BKN yang diterbitkan pada Jumat, 6 September 2024.
Baca Juga: Kunjungan Paus Fransiskus di Indonesia, Presiden Jokowi Apresiasi Pesan Toleransi dan Persatuan
Selain itu, BKN menegaskan bahwa panitia seleksi dari setiap instansi akan melakukan verifikasi terhadap keabsahan dan validitas meterai yang digunakan pada dokumen pendaftaran.
Mereka juga mengingatkan agar calon pendaftar tidak menggunakan meterai palsu atau bekas karena hal tersebut dapat mengakibatkan status pendaftar menjadi "Tidak Memenuhi Syarat" (TMS) pada tahap Seleksi Administrasi.
Artikel Terkait
Digelar 19 Desember, Berikut Ketentuan SKB CPNS Kemenag 2023
59 Peserta Dinyatakan Lulus Seleksi CPNS Kemenag Formasi 2023
Pansel Tolak Sanggahan 47 Peserta Hasil Seleksi CPNS 2023
Kabar Gembira! Pendaftaran CPNS 2024 Segera Dibuka, Catat Jadwal Lengkapnya
Pendaftaran CPNS 2024 Dimulai Hari Ini, Berikut Cara Daftar dan Persyaratan yang Harus Dipenuhi