Senin, 22 Desember 2025

Polisi Ungkap Sejumlah Akun yang Dilaporkan Aaliyah Massaid Usai Menuduhnya Hamil di Luar Nikah

Photo Author
- Rabu, 28 Agustus 2024 | 12:00 WIB
Aaliyah Massaid. (Foto: PMJ/Instagram)
Aaliyah Massaid. (Foto: PMJ/Instagram)

ESENSI.TV, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah mengungkap sejumlah akun media sosial yang dilaporkan oleh Aaliyah Massaid karena menuduhnya hamil di luar nikah.

Laporan ini diajukan Aaliyah pada 22 Agustus 2024, setelah beberapa akun menyebarkan informasi hoax yang mencemarkan nama baiknya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, mengungkapkan bahwa terdapat tiga akun yang dianggap telah melewati batas dalam menyebarkan isu tersebut.

Baca Juga: Akan Bertemu PM Singapura, Rosan Harapkan Investasi Singapura di Indonesia Meningkat di Atas USD63,17 Miliar

"Ada tiga akun yang dilaporkan, yakni dua akun TikTok dengan nama @esmeralda_9999 dan @medialestar, serta satu akun YouTube @infomedia3180," kata Kombes Pol Ade Ary, dikutip pada Rabu (28/8/2024).

Menurut laporan yang diajukan Aaliyah, akun-akun tersebut menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai dugaan kehamilan di luar nikah, yang telah menimbulkan kegaduhan dan kerugian bagi Aaliyah dan keluarganya.

Polisi kini sedang menyelidiki pihak-pihak yang berada di balik akun-akun tersebut.

Baca Juga: Aktivis Desak PDIP Deklarasikan Anies Baswedan untuk Pilgub Jakarta 2024

Aaliyah melaporkan kasus ini dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik, yang diatur dalam Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat menghadapi ancaman hukuman pidana hingga dua tahun penjara.

Hingga kini, polisi masih terus mendalami kasus ini untuk menemukan siapa yang bertanggung jawab atas penyebaran informasi palsu tersebut.

Baca Juga: DPR RI Desak Kenaikan Target Ekonomi dan Evaluasi Kenaikan Tarif PPN

Kasus ini menjadi peringatan bagi pengguna media sosial agar lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum tentu benar, karena dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.***(LL)

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X