Senin, 22 Desember 2025

DPRD DKI Jakarta Sahkan Perubahan APBD 2024, Capai Rp85 Triliun

Photo Author
- Kamis, 22 Agustus 2024 | 17:00 WIB
DPRD DKI Jakarta mengesahkan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024. (dprd-dkijakartaprov.go.id)
DPRD DKI Jakarta mengesahkan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024. (dprd-dkijakartaprov.go.id)

Misalnya, sektor infrastruktur dan pelayanan publik yang dinilai masih memerlukan peningkatan.

Anggaran tambahan ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian proyek-proyek infrastruktur yang telah direncanakan, seperti perbaikan jalan, pembangunan fasilitas umum, dan peningkatan sistem transportasi.

"Anggaran yang lebih besar ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di Jakarta dan mempercepat pembangunan infrastruktur yang mendukung pertumbuhan kota. Kami juga akan memastikan bahwa penggunaan anggaran dilakukan dengan transparan dan akuntabel," tambah Neneng Hasanah.

Baca Juga: Heboh! Video Asusila Mirip Istri Pesepakbola Pratama Arhan Beredar di Media Sosial, Polisi Turun Tangan

DPRD DKI Jakarta berkomitmen untuk terus memantau pelaksanaan anggaran agar sesuai dengan rencana dan dapat memenuhi kebutuhan warga Jakarta.

Mereka juga mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait dalam pelaksanaan program-program yang didanai oleh anggaran perubahan ini.

Pengesahan Raperda tentang Perubahan APBD 2024 ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi pengembangan Jakarta dan kesejahteraan masyarakatnya.

Baca Juga: Satgas Damai Cartenz Tangkap Rife Kerebea, Anggota KKB yang Juga Pejabat Desa di Kabupaten Nduga

DPRD DKI Jakarta akan terus melakukan evaluasi dan pengawasan untuk memastikan bahwa anggaran digunakan secara efektif dan efisien dalam rangka mencapai tujuan pembangunan daerah.***

Halaman:

Editor: Lala Lala

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X