ESENSI.TV, OTOMOTIF -Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sering membuat pemilik kendaraan panik, padahal dokumen ini sangat penting saat berkendara.
Sebagai identitas resmi kendaraan bermotor, STNK wajib dibawa setiap saat, sehingga ketika hilang pemilik harus segera mengurus duplikat.
Di seluruh wilayah Indonesia, pengurusan duplikat STNK dapat dilakukan di kantor Samsat induk sesuai domisili pemilik kendaraan.
Dikutip dari samsatsleman.jogjaprov.go.id, tahapan pertama adalah membuat laporan kehilangan di kantor polisi sektor (Polsek) untuk mendapatkan surat keterangan resmi.
Baca Juga: 7 Pantai Pasir Putih di Bali dengan Pesona Eksotis yang Bikin Terpukau
Selain itu, pemilik kendaraan diwajibkan mengumumkan kehilangan di media cetak atau radio sebagai bukti telah dipublikasikan ke masyarakat.
Bukti berupa kuitansi iklan dan potongan iklan dari media menjadi salah satu dokumen penting saat pengajuan di Samsat.
Dokumen lain yang harus disiapkan meliputi BPKB asli, KTP asli, surat pernyataan kehilangan bermaterai, serta menghadirkan kendaraan untuk cek fisik.
Cek fisik kendaraan dilakukan langsung di layanan cek fisik Samsat setempat sebagai verifikasi nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
Proses cek fisik biasanya tidak dipungut biaya tambahan alias gratis, namun wajib dilakukan oleh setiap pemohon.
Baca Juga: Rekrutmen Nasional Bidang Hukum PLN Group 2025, Peluang Karier untuk Lulusan S1 dan S2
Setelah hasil cek fisik diperoleh, pemohon menuju loket untuk pengesahan hasil cek dan pengambilan formulir permohonan STNK duplikat.
Formulir yang telah diisi diserahkan ke loket pendaftaran, di mana pemohon akan menerima tanda terima resmi sebagai bukti.
Tanda terima tersebut wajib dijaga baik-baik karena digunakan sebagai syarat pengambilan STNK baru di hari yang ditentukan.