Langkah pertama adalah memastikan alasan pemblokiran melalui aplikasi resmi atau pengecekan langsung di Samsat.
2. Siapkan Dokumen Lengkap
Umumnya yang dibutuhkan antara lain:
KTP asli dan salinan
STNK
BPKB
Bukti transaksi jual beli jika kendaraan bekas
Baca Juga: Petualangan Menuju Curug Surodipo, Destinasi Alam Paling Eksotis di Wonoboyo
3. Selesaikan Proses Balik Nama
Jika sumber masalahnya berasal dari kepemilikan, Anda wajib melakukan balik nama terlebih dahulu.
4. Lunasi Tunggakan Pajak
Jika terdapat keterlambatan pembayaran pajak, segera lakukan pelunasan beserta dendanya.
5. Ajukan Pembukaan Blokir
Setelah semua persyaratan terpenuhi, Anda dapat mengajukan formulir permohonan buka blokir di Samsat.
Tips Agar STNK Tidak Diblokir di Masa Depan
Artikel Terkait
Cara Tepat Merawat Motor yang Pernah Terendam Banjir agar Aman dan Tahan Lama
Mesin Mobil Bersih, Performa Maksimal! Begini Cara Mencuci dan Biaya Jasa Profesionalnya
Alasan Penting yang Membuat Sarung Mobil Layak Dimiliki Setiap Pengendara
Mengenal Transmisi Mobil Listrik, Mulai Dari Jenis, Fungsi, dan Cara Kerjanya Secara Lengkap
Cara Kerja Scanner Mobil dan Manfaatnya, Bikin Diagnosa Kendaraan Lebih Mudah