Biaya ambulans: Rp500.000
Baca Juga: 7 Cara Manajemen Stres ala Gen Z untuk Hidup Lebih Tenang dan Seimbang
Klaim Asuransi untuk Mobil yang Rusak Parah
Selain perlindungan jiwa, kendaraan juga bisa diasuransikan. Jika mobil mengalami kerusakan berat akibat kecelakaan, klaim dapat diajukan sesuai jenis asuransi:
All Risk: Menanggung segala jenis kerusakan, baik kecil maupun besar, bahkan hingga rusak total.
Total Loss Only (TLO): Fokus pada risiko kehilangan kendaraan (dicuri) atau kerusakan lebih dari 75–80% yang dianggap tidak ekonomis untuk diperbaiki.
Langkah Pengajuan Klaim Mobil Rusak Parah:
1. Laporkan kecelakaan ke pihak asuransi maksimal dalam 3 hari.
2. Lengkapi dokumen penting seperti polis, STNK, dan kronologi kejadian.
3. Ikuti prosedur penilaian kerusakan dari pihak asuransi.
4. Periksa kembali syarat pengecualian dalam polis agar klaim tidak ditolak.
Kecelakaan lalu lintas memang tidak bisa sepenuhnya dihindari, tetapi dampak finansialnya dapat diminimalisir dengan perlindungan asuransi.
Baik untuk diri sendiri, keluarga, maupun kendaraan, asuransi adalah langkah bijak untuk memastikan ketenangan dan rasa aman.
Dengan memahami manfaat, prosedur klaim, serta syarat-syaratnya, kita bisa lebih siap menghadapi risiko di jalan raya tanpa harus terbebani masalah biaya yang mendadak.***(LL)
Artikel Terkait
5 Trik Ampuh Mengemudi Tanpa Stres, Bikin Perjalanan Lebih Nyaman dan Aman
Cara Praktis Cek Plat Nomor Kendaraan dan Informasi Pemiliknya Secara Online
Tips Penting Sebelum Modifikasi Interior Mobil, Biar Nyaman dan Tetap Stylish
Panduan Lengkap Wax Mobil, Dari Fungsi, Jenis, Cara Pakai, hingga Kisaran Harga
8 Tips Ampuh Merawat Baterai Mobil Listrik Agar Tahan Lama dan Tetap Optimal