Senin, 22 Desember 2025

Telat Perpanjang SIM? Ketahui Konsekuensi dan Solusinya di Sini

Photo Author
- Selasa, 19 Agustus 2025 | 13:00 WIB
Ilustrasi. SIM kedaluwarsa tak bisa diperpanjang, harus dibuat ulang dari awal dengan biaya tambahan. (Foto: Kolase PMJ News)
Ilustrasi. SIM kedaluwarsa tak bisa diperpanjang, harus dibuat ulang dari awal dengan biaya tambahan. (Foto: Kolase PMJ News)

Bila gagal di salah satu tahap, peserta harus mengulang sesuai aturan yang berlaku.

Biaya Membuat SIM Baru Jika Telat Perpanjang

Banyak yang bertanya apakah ada denda uang jika telat memperpanjang SIM. 

Jawabannya, tidak ada denda uang. Konsekuensinya jauh lebih berat: SIM harus dibuat baru dengan biaya lebih besar dan prosedur lebih panjang.

Sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020, berikut tarif penerbitan SIM baru:

SIM A : Rp 120.000

SIM B I : Rp 120.000

SIM B II : Rp 120.000

SIM C : Rp 100.000

SIM C I : Rp 100.000

SIM C II : Rp 100.000

SIM D : Rp 50.000

SIM D I : Rp 50.000

Baca Juga: Debut Manis Nmecha, Penalti di Menit Akhir Antar Leeds Tumbangkan Everton

Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan psikologi yang besarannya bisa berbeda di tiap daerah.

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: wuling.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X