Dalam praktiknya, segitiga ini harus diletakkan minimal 4 meter dari kendaraan dan tidak boleh lebih dari 40 cm dari sisi jalan.
Sementara itu, mengganti segitiga pengaman dengan benda lain seperti batu, ranting, atau ban bekas tidak dibenarkan secara hukum.
Jika pengemudi tidak membawa atau tidak memasang segitiga pengaman saat kondisi darurat, ada sanksi tegas.
Berdasarkan Pasal 298, pelanggar dapat dikenai pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500 ribu.
Baca Juga: Lepaskan Terduga Maling, Warga Indramayu Geruduk dan Gelar Aksi Protes di Polsek Cikedung
Jika hanya tidak membawa, sanksinya tertuang dalam Pasal 278 berupa kurungan maksimal satu bulan atau denda Rp250 ribu.
Karena itu, selalu pastikan segitiga pengaman tersedia di mobil, bersama perlengkapan darurat lainnya.
Ini bukan sekadar pelengkap, tapi perlindungan nyata bagi keselamatan Anda dan pengguna jalan lainnya.***(LL)
Artikel Terkait
Kenali Keunggulan Run Flat Tyre: Ban Canggih yang Tetap Bisa Jalan Meski Kempes
Biar Tahan Lama! Berikut Tips Jitu Bikin Wiper Mobil Tetap Awet dan Bersih Maksimal
Lakukan 5 Cara Merawat Power Window Mobil Ini agar Awet dan Anti Macet
Air Wiper Mobil Tidak Keluar? Ini Penyebab dan Solusi Mengatasinya
Kupas Tuntas Kondensor Mobil: Fungsi, Cara Kerja, dan Perawatan Praktis agar AC Belerja Optimal