Senin, 22 Desember 2025

Segitiga Pengaman Mobil: Alat Kecil yang Punya Peran Besar dalam Keselamatan Berkendara

Photo Author
- Jumat, 11 April 2025 | 13:24 WIB
Segitiga pengaman diletakkan saat mobil mogok sebagai tanda peringatan bagi pengendara lain.(Foto: Freepik)
Segitiga pengaman diletakkan saat mobil mogok sebagai tanda peringatan bagi pengendara lain.(Foto: Freepik)

Dalam praktiknya, segitiga ini harus diletakkan minimal 4 meter dari kendaraan dan tidak boleh lebih dari 40 cm dari sisi jalan. 

Sementara itu, mengganti segitiga pengaman dengan benda lain seperti batu, ranting, atau ban bekas tidak dibenarkan secara hukum.

Jika pengemudi tidak membawa atau tidak memasang segitiga pengaman saat kondisi darurat, ada sanksi tegas. 

Berdasarkan Pasal 298, pelanggar dapat dikenai pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500 ribu. 

Baca Juga: Lepaskan Terduga Maling, Warga Indramayu Geruduk dan Gelar Aksi Protes di Polsek Cikedung

Jika hanya tidak membawa, sanksinya tertuang dalam Pasal 278 berupa kurungan maksimal satu bulan atau denda Rp250 ribu.

Karena itu, selalu pastikan segitiga pengaman tersedia di mobil, bersama perlengkapan darurat lainnya. 

Ini bukan sekadar pelengkap, tapi perlindungan nyata bagi keselamatan Anda dan pengguna jalan lainnya.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: wuling.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X