Senin, 22 Desember 2025

Panduan Lengkap Tilang Elektronik 2025: Jenis Pelanggaran, Denda, dan Cara Pembayaran Praktis

Photo Author
- Senin, 31 Maret 2025 | 15:00 WIB
Ilustrasi. Kamera ETLE menangkap pelanggaran lalu lintas secara otomatis untuk meningkatkan disiplin berkendara di Indonesia.(Foto: Freepik)
Ilustrasi. Kamera ETLE menangkap pelanggaran lalu lintas secara otomatis untuk meningkatkan disiplin berkendara di Indonesia.(Foto: Freepik)

Pembayaran bisa dilakukan melalui Teller BRI, ATM BRI, Mobile Banking BRI, atau bank lain.

3. Apakah Harus Hadir di Sidang?

Jika sudah membayar, tidak perlu menghadiri sidang karena sistem akan otomatis mencabut pemblokiran STNK.

Jika pembayaran tidak tercatat, bisa datang ke kantor kejaksaan dengan bukti pembayaran.

Baca Juga: Usai Bungkam Preston 3-0, Aston Villa Pastikan Tiket ke Semifinal Piala FA

Cara Mengecek Status Tilang Elektronik

Untuk mengetahui apakah kendaraan Anda terkena tilang elektronik, ikuti langkah berikut:

1. Akses situs https://etle-pmj.info/id/check-data.

2. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai STNK.

3. Klik “Cek Data”.

4. Jika tidak ada pelanggaran, muncul notifikasi “No data available”.

5. Jika ada pelanggaran, akan muncul detail waktu, lokasi, dan status pelanggaran.

Pemilik kendaraan yang terkena tilang akan menerima surat konfirmasi dalam 3 hari setelah pelanggaran terjadi. 

Konfirmasi harus dilakukan dalam waktu maksimal 8 hari agar STNK tidak diblokir.

Dengan sistem tilang elektronik ini, diharapkan pengendara semakin patuh terhadap aturan lalu lintas dan mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: wuling.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X