Pembayaran bisa dilakukan melalui Teller BRI, ATM BRI, Mobile Banking BRI, atau bank lain.
3. Apakah Harus Hadir di Sidang?
Jika sudah membayar, tidak perlu menghadiri sidang karena sistem akan otomatis mencabut pemblokiran STNK.
Jika pembayaran tidak tercatat, bisa datang ke kantor kejaksaan dengan bukti pembayaran.
Baca Juga: Usai Bungkam Preston 3-0, Aston Villa Pastikan Tiket ke Semifinal Piala FA
Cara Mengecek Status Tilang Elektronik
Untuk mengetahui apakah kendaraan Anda terkena tilang elektronik, ikuti langkah berikut:
1. Akses situs https://etle-pmj.info/id/check-data.
2. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai STNK.
3. Klik “Cek Data”.
4. Jika tidak ada pelanggaran, muncul notifikasi “No data available”.
5. Jika ada pelanggaran, akan muncul detail waktu, lokasi, dan status pelanggaran.
Pemilik kendaraan yang terkena tilang akan menerima surat konfirmasi dalam 3 hari setelah pelanggaran terjadi.
Konfirmasi harus dilakukan dalam waktu maksimal 8 hari agar STNK tidak diblokir.
Dengan sistem tilang elektronik ini, diharapkan pengendara semakin patuh terhadap aturan lalu lintas dan mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya.***(LL)
Artikel Terkait
Punya Segudang Fungsi Canggih! Berikut 8 Kelebihan Shark Fin Antenna pada Mobil
Waspada Sebelum Mudik! Kenali Tanda Ban Mobil Aus dan Waktunya Ganti Baru
Pastikan AC Mobil Tetap Dingin Saat Mudik agar Perjalanan Lebih Nyaman! Berikut Tips Lengkapnya
Agar Mudik Lebih Aman dan Nyaman, Hindari 5 Kebiasaan Buruk Ini Saat Berkendara
Mitos atau Fakta Mengisi Bensin Full Tank Bermanfaat untuk Kendaraan? Simak Ulasan Lengkapnya!