nasional

Sempat Batal 2 Kali, Kepala Dinas LH DKI Jakarta: Tilang Uji Emisi Akan Diberlakukan Mulai Tahun Ini

Kamis, 1 Agustus 2024 | 09:00 WIB
Tilang untuk uji emisi mulai diberlakukan tahun ini. (Dok. Humas Polri)

ESENSI.TV, JAKARTA - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, baru-baru ini mengungkapkan rencana penerapan tilang uji emisi untuk kendaraan bermotor yang akan mulai diberlakukan tahun ini.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menangani masalah polusi udara yang semakin mengkhawatirkan di ibu kota.

Menurut Asep, uji emisi ini sudah dibahas secara menyeluruh dengan pihak kepolisian dan akan diintegrasikan dalam sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

“Dalam kerangka kerja sama dengan kepolisian, tilang uji emisi ini tidak akan dilakukan secara langsung di tempat, melainkan melalui ETLE. Proses koordinasi ini sedang dilakukan dengan Polda Metro Jaya. Kami berharap penerapan ini bisa terlaksana tahun ini,” kata Asep Kuswanto, dikutip pada Kamis, 31 Juli 2024.

Baca Juga: Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Balita di Daycare Cimanggis Depok

Aturan mengenai tilang uji emisi ini ditujukan untuk kendaraan yang usianya lebih dari tiga tahun.

Kendaraan-kendaraan tersebut harus memenuhi standar emisi dan lulus pengujian untuk bisa melanjutkan proses perpanjangan STNK.

Hasil uji emisi ini akan digunakan sebagai dasar penentuan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Bukti pembayaran PKB merupakan syarat utama untuk pengesahan STNK setiap tahunnya.

STNK yang tidak sah menandakan bahwa pemilik kendaraan belum membayar pajak atau tidak lulus uji emisi, yang bisa menjadi alasan bagi kepolisian untuk melakukan penilangan.

Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, KPU RI Umumkan 23 Paslon Jalur Perseorangan Lolos Verifikasi

Asep menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah untuk memastikan bahwa syarat perpanjangan STNK ke depan harus melibatkan lulus uji emisi.

“Kami tengah memantapkan kerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah agar perpanjangan STNK di masa depan harus didasarkan pada hasil uji emisi,” jelasnya.

Dasar hukum penerapan uji emisi ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Peraturan ini telah berlaku sejak Februari 2023, tetapi penerapannya belum sepenuhnya dilakukan hingga saat ini.

Halaman:

Tags

Terkini