Untuk mendukung pelaksanaan uji emisi, Asep Kuswanto menyatakan bahwa pihaknya akan menyiapkan fasilitas uji emisi di lokasi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
“Di beberapa Samsat, kami akan menyiapkan mobil uji emisi untuk memantau kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Ini akan membantu mempermudah proses pemeriksaan dan memastikan kendaraan-kendaraan yang beredar memenuhi standar lingkungan,” tambah Asep.
Baca Juga: Bea Cukai Gelar Pemusnahan Ribuan Barang Hasil Penindakan, Ini Rinciannya
Perpanjangan STNK dengan syarat uji emisi dan penerapan sanksi tilang ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi polusi udara di ibu kota.
Selain itu, pemerintah juga berencana menerapkan tarif parkir tertinggi di lahan parkir milik pemerintah bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong pemilik kendaraan untuk lebih memperhatikan standar emisi, serta berkontribusi pada perbaikan kualitas udara di Jakarta.***
Artikel Terkait
Dimulai Besok, Ini Lokasi Uji Coba Tilang Uji Emisi Kendaraan
Awas Kena Tilang! Polda Metro Jaya Kembali Gelar Razia Uji Emisi di Jakarta Mulai Besok
Polri Longgarkan Peraturan Lalu Lintas Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Tilang Manual Tidak Berlaku
Tilang Manual Dihentikan Selama Nataru, Sahroni: Kebijakan Bagus!
Awas Tilang, Korlantas Polri Gelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas Mulai 4 Maret