ESENSI.TV, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memecat Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari. Alasannya, Ketua KPU terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait pelecehan seksual.
“DKPP memutuskan pertama, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Kedua menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selalu ketua KPU merangkap anggota KPU, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito, di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (03/07/2024).
Dalam sidang putusan hari ini, DKPP DKPP mengabulkan pengaduan seorang perempuan yang bertugas sebagai panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Belanda. Wanita tersebut melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy’ari ke DKPP pada 18 April 2024.
“Selanjutnya, meminta Presiden Joko Widodo melaksanakan keputusan itu paling lambat tujuh hari setelah putusan itu dibacakan,” lanjut Heddy Lugito.
Baca Juga: KPU Langgar Kode Etik, Mungkinkah DKPP Mau Cari Panggung?
Alasan Serius
DKPP mendasarkan pemecatan itu pada 6 alasan serius yang terkait dengan prinsip profesi.
Pertama, Hasyim Asy'ari tidak menjaga kerahasiaan yang dipercayakan kepadanya karena mengirimkan data informasi yang diperoleh menggunakan wewenangnya sebagai Ketua KPU. Pasalnya diketahui sifat kerahasiaan tersebut berasal dari ungkapannya, ‘for your eyes only.’
Kedua, Hasyim Asy'ari merencanakan agenda pribadi untuk berjalan berdua bersama pengadu dalam perjalanan dinas di Amsterdam sejak jauh hari. Teradu secara terang benerang menunjukkan aktif untuk meminta jalan berdua saja dengan pengadu di tengah kegiatan penyelenggaraan pemilu di Amsterdam.
Baca Juga: Menjelajahi Keindahan Amsterdam: 6 Destinasi yang Memukau di Ibukota Belanda
Ketiga, Hasyim Asy'ari terindikasi kuat melakukan kekerasan seksual, yaitu eksploitasi seksual dan/atau pemaksaan hubungan seksual pada saat Bimtek PPLM di Belanda. Tepatnya tanggal 3 Oktober 2023 di Hotel Van der Valk Amsterdam.
Keempat, Hasyim Asy'ari menyusun dan menandatangani surat pernyataan 2 Januari 2024, yang berisi janji-janji, yang terlebih dahulu didiskusikan bersama-sama. Surat pernyataan tersebut merupakan titik puncak dari seluruh janji yang pernah diucapkan teradu pada saat menenangkan pengadu, sebelum dan pasca-peristiwa 3 Oktober 2023 di Hotel Van der Valk Amsterdam;
Kelima, Hasyim Asy'ari menyalahgunakan wewenang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi dalam rangka merayu pengadu, dengan menggunakan kendaraan dinas Fortuner, menggunakan pelat dinas Polri, pada 9 Maret 2024.