Keenam, Hasyim Asy'ari tidak melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangannya dengan menyuruh bawahannya di lembaga KPU RI untuk melakukan pekerjaan di luar dari lingkup penyelenggaraan pemilu. Yaitu dengan menyuruh bawahannya untuk membeli satu unit monitor dengan mengatasnamakan Novan KPU pada tanggal 29 November 2023.
Artikel Terkait
Siapa Caleg Dapil III Sumut yang Akan Lolos ke DPR RI? Yuk Intip Hasil Sementara KPU
Hasil Hitung Sementara KPU, Prabowo-Gibran Unggul 59,89% di Luar Negeri
Curang Banget! KPU Karawang Pecat 5 Anggota PPK Karena Utak-Atik Suara Caleg
Bawaslu Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Pemilu KPU di Sulteng
Polri Siapkan 4.992 Personel Amankan Pengumuman Hasil Rekapitulasi Pemilu di KPU
Rekapitulasi Suara Rampung, KPU Umumkan Prabowo-Gibran Menangkan Pilpres 2024
KPU Tetapkan Usia Minimum Cabup 25 Tahun dan Cagub 30 Tahun Per 1 Januari 2025