ESENSI.TV, JAKARTA - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan, melakukan peninjauan langsung terhadap lahan sengketa milik ahli waris Da’am Bin Nasairin di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Kunjungan ini menjadi momen penting untuk menyoroti dugaan penyalahgunaan lahan yang kini digunakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk pembangunan jalan layang Pramuka dan Taman Kota Link In Park Rawasari.
Langkah ini merupakan respons atas pengaduan resmi ahli waris yang diajukan ke DPRD pada 19 November 2025.
Ahli waris menilai aset keluarga mereka telah dimanfaatkan selama bertahun-tahun tanpa izin, kompensasi, maupun kejelasan legalitas.
Baca Juga: Tradisi yang Berujung Tragedi, Kebakaran Terburuk Hong Kong Ungkap Risiko Perancah Bambu
Ketidakjelasan ini memicu ketegangan antara pemerintah dan pemilik sah lahan, sehingga sengketa pun berlarut-larut.
Di lokasi, Judistira Hermawan bersama pimpinan dan anggota Komisi D lainnya berdialog langsung dengan ahli waris dan kuasa hukum.
Mereka juga berdiskusi dengan perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD), Dinas Bina Marga, dan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut).
Fokus utama adalah meninjau dokumen kepemilikan lahan, termasuk bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta batas-batas tanah yang sah, untuk memastikan klaim ahli waris dapat diverifikasi secara transparan.
Baca Juga: Cara Mengatasi Sakit Tenggorokan yang Tak Kunjung Sembuh dengan Efektif
Ketua Komisi D, Yuke Yurike, menegaskan, “Kami ingin memastikan semua pihak memahami situasi lahan ini secara jelas dan mencari solusi yang adil.”
Sementara Judistira menambahkan bahwa peninjauan ini lebih dari sekadar prosedur formal.
“Kami ingin hak-hak ahli waris dihormati, sambil tetap memperhatikan kebutuhan pembangunan kota. Ini langkah awal untuk membuka komunikasi yang selama ini kurang berjalan,” ujarnya.
Proses ini juga menjadi kesempatan bagi anggota Komisi D untuk meninjau kondisi fisik lahan.