Ahli waris, melalui kuasa hukum mereka, menegaskan perlunya survei lokasi untuk mencocokkan peta fisik dengan data resmi.
Judistira juga menegaskan komitmen lembaganya dalam mengawal proses ini. Ia menyatakan, “Kita Komisi D berkomitmen menyelesaikan itu.”
Komitmen ini bukan sebatas sikap moral, tetapi penegasan peran DPRD sebagai pengawas pelaksanaan pembangunan dan perlindungan hak masyarakat.
Rapat kerja lintas dinas yang didorong Judistira menjadi krusial untuk memastikan sinkronisasi data dan menemukan titik temu antara pemerintah dan ahli waris.
Lebih jauh, Judistira menegaskan bahwa penyelesaian sengketa lahan tidak boleh dilakukan secara parsial.
Baca Juga: Lari atau Jalan Kaki? Temukan Cara Terbaik Menjaga Kesehatan dan Kebugaran
Komisi D ingin memastikan bahwa setiap pihak memahami duduk perkara, termasuk aspek hukum, batas fisik lahan, serta proses administrasi pengadaan tanah di masa lalu.
Dengan rapat kerja yang digelar segera setelah peninjauan, diharapkan penyelesaian dapat dilakukan secara objektif dan akuntabel.
Inisiatif Judistira ini menjadi bukti bahwa sengketa lahan tidak cukup diselesaikan melalui peninjauan lapangan semata.
Koordinasi lintas dinas menjadi langkah penting yang diharapkan memberikan kepastian bagi ahli waris serta kejelasan bagi Pemprov DKI dalam menata kembali data dan proses yang pernah dijalankan.***(LL)