ESENSI.TV, JAKARTA - Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan, menegaskan bahwa revisi aturan tunjangan rumah bagi anggota DPRD DKI telah mencapai kesepakatan bersama antarfraksi.
Ia menjelaskan bahwa seluruh fraksi telah berdiskusi panjang mengenai isu ini dan akhirnya bersepakat untuk melakukan penyesuaian yang dianggap lebih wajar.
Kesepakatan tersebut hadir setelah muncul polemik di masyarakat terkait nilai tunjangan rumah anggota DPRD yang sebelumnya mencapai sekitar Rp70 juta per bulan.
Judistira mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari tanggung jawab politik DPRD untuk mendengar aspirasi publik.
Baca Juga: Liburan Gratis ke Taman Bunga Vimala Hills, Spot Viral Bernuansa Eropa di Tengah Bogor
Menurutnya, kritik yang muncul tidak bisa diabaikan karena berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap wakil rakyat di ibu kota.
Ia menambahkan, keputusan final mengenai revisi aturan tunjangan ini nantinya akan diumumkan secara resmi oleh pimpinan DPRD DKI Jakarta. Namun, ia belum memastikan kapan pengumuman tersebut akan dilakukan.
Sebelumnya, aturan tunjangan rumah DPRD DKI memang menuai protes keras dari berbagai kalangan.
Angka Rp70 juta per bulan dinilai terlalu tinggi dan tidak mencerminkan rasa keadilan, terlebih ketika kondisi perekonomian warga masih penuh tantangan.
Kritik juga datang dari pegiat transparansi anggaran yang menilai DPRD seharusnya menjadi teladan dalam penggunaan dana publik.
Baca Juga: Teknik Memutar Setir Mobil yang Benar agar Berkendara Lebih Aman dan Nyaman
Di sisi lain, pemerintah pusat telah lebih dahulu menghapus aturan serupa bagi anggota DPR RI, sehingga desakan revisi di tingkat DKI semakin kuat.
Publik menilai bahwa penghapusan maupun revisi adalah langkah realistis untuk menyeimbangkan hak anggota dewan dengan rasa keadilan masyarakat.
Kesepakatan antarfraksi yang dikonfirmasi oleh Judistira pun menjadi sinyal bahwa DPRD DKI mulai menyesuaikan diri dengan tuntutan publik.