nasional

Misbakhun Klarifikasi Isu Biaya Rp100 Ribu untuk Aktivasi Rekening yang Diblokir PPATK

Rabu, 13 Agustus 2025 | 11:00 WIB
Ketua Komisi XI DPR jelaskan aktivasi rekening blokir PPATK bebas biaya, tepis hoaks pungutan Rp100 ribu. (Foto: dok DPR RI)

ESENSI.TV, JAKARTA - Isu terkait kewajiban membayar Rp100 ribu untuk mengaktifkan kembali rekening yang diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah ramai beredar di masyarakat.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, secara tegas membantah adanya biaya atau pungutan apapun dalam proses pembukaan blokir rekening tersebut.

Misbakhun menjelaskan bahwa pembukaan blokir rekening oleh PPATK berlangsung secara gratis dan tidak dipungut biaya sedikit pun.

Pernyataan ini sekaligus menepis hoaks yang menyebut bahwa masyarakat harus membayar Rp100 ribu agar rekening yang diblokir bisa diaktifkan kembali.

Baca Juga: 5 Resep Makanan Simple Favorit Gen Z yang Gampang Dibuat dan Bikin Ketagihan

Menurutnya, seluruh pejabat bank juga sudah menyatakan bahwa tidak ada mekanisme pemotongan atau pembayaran sebesar Rp100 ribu dalam aktivasi rekening yang sebelumnya dibekukan oleh PPATK.

Hal ini menjadi bukti bahwa proses aktivasi rekening berjalan transparan dan tidak membebani nasabah.

Lebih lanjut, Misbakhun menyebut bahwa pemerintah melalui PPATK sudah melakukan aktivasi kembali terhadap rekening-rekening dormant atau tidak aktif sesuai aturan yang berlaku.

Kebijakan pemblokiran rekening ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan rekening dalam aktivitas ilegal seperti judi online, transfer ilegal, dan modus penipuan perbankan.

Baca Juga: Kenali Gejala Cacingan pada Balita dan Cara Pencegahannya yang Efektif

Namun, Misbakhun juga mengakui bahwa sosialisasi kebijakan ini belum maksimal sehingga menimbulkan ketidakpahaman di kalangan masyarakat.

Terutama bagi yang menggunakan rekening untuk menabung atau investasi jangka panjang.

Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas kebenarannya.

Jika rekening diblokir namun tidak terkait aktivitas ilegal, pemilik rekening cukup mengajukan permintaan aktivasi kembali ke bank tanpa dikenakan biaya apapun.

Halaman:

Tags

Terkini