“Aktivasi rekening yang sebelumnya diblokir itu tidak ada ketentuan pembayaran, iuran, ataupun biaya apapun. Semuanya gratis,” tegas Misbakhun, menambahkan bahwa informasi tentang biaya sebelumnya mungkin beredar sebelum arahan resmi dari Presiden.
Dengan penegasan ini, Misbakhun berharap masyarakat tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya, apalagi yang merugikan publik.
Ia juga mendorong pihak perbankan dan pemerintah untuk lebih gencar melakukan sosialisasi agar masyarakat paham kebijakan ini dan tidak panik saat rekeningnya diblokir sementara.***(LL)