ESENSI.TV, JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengungkapkan kekhawatiran terhadap aturan terkait kerugian negara yang dinilai menghambat transformasi dan inovasi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menurut Misbakhun, banyak talenta terbaik Indonesia yang enggan bergabung atau berkontribusi dalam BUMN karena takut tersandung kasus hukum akibat aturan kerugian negara yang terlalu ketat.
Ia menegaskan bahwa selama ini kerugian yang terjadi di perusahaan BUMN langsung dianggap sebagai kerugian negara, sehingga membatasi ruang gerak para pengelola untuk mengambil keputusan berisiko demi kemajuan perusahaan.
Hambatan Regulasi Menghalangi Perubahan Signifikan di BUMN
Misbakhun menjelaskan bahwa aturan ini menyebabkan para operator dan profesional yang mengelola BUMN menjadi takut melakukan transformasi signifikan karena risiko hukum yang mengancam.
Padahal, dalam dunia usaha swasta, kerugian bisnis merupakan risiko yang wajar dan bagian dari proses inovasi serta pengembangan usaha.
Menurut Misbakhun, apabila BUMN dapat dikelola dengan pendekatan profesional korporasi, maka risiko kerugian yang wajar tidak harus langsung diartikan sebagai kerugian negara.
Hal ini akan membuka peluang bagi BUMN untuk lebih fleksibel dan berani mengambil langkah strategis demi meningkatkan daya saing dan efisiensi.
Baca Juga: 5 Cara Memulai Bisnis Online dari Nol untuk Gen Z agar Cepat Cuan dan Berkembang
DPR Dukung Reformasi Regulasi untuk Memacu Profesionalisme BUMN
Misbakhun menyatakan DPR berkomitmen untuk mendukung reformasi regulasi yang dapat memisahkan antara kerugian korporasi dan kerugian negara.
Dengan demikian, bakat-bakat terbaik di Indonesia tidak lagi takut mengelola BUMN dan dapat berkontribusi maksimal dalam pengembangan perusahaan milik negara.
Hal ini juga akan memperkuat sinergi antara BUMN dan sektor swasta tanpa rasa khawatir yang berlebihan terhadap kemungkinan kerugian negara.