nasional

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun Minta DJP Tuntaskan Coretax dan Berikan Relaksasi Wajib Pajak

Selasa, 13 Mei 2025 | 12:00 WIB
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi XI DPR RI dengan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.Foto: Prima/vel

ESENSI.TV, JAKARTA - Transformasi digital dalam sistem perpajakan memang menjadi langkah penting yang diambil oleh pemerintah demi meningkatkan efisiensi dan transparansi. 

Namun, proses peralihan tersebut ternyata tidak luput dari berbagai kendala teknis yang memengaruhi kenyamanan dan kepercayaan wajib pajak. 

Hal ini menjadi perhatian serius Komisi XI DPR RI dalam rapat bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terutama menyangkut implementasi sistem Coretax yang mulai diberlakukan sejak awal 2025.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung Nusantara I DPR RI, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menyoroti secara khusus berbagai persoalan mendasar yang masih terjadi dalam sistem Coretax. 

Baca Juga: Banjir Dahsyat Melanda Distrik Kuyawage, Pemprov Papua Pegunungan Kirim 50 Ton Beras untuk Korban Terdampak

Ia menegaskan bahwa DJP harus segera menyelesaikan permasalahan fundamental yang menghambat optimalisasi sistem tersebut, sebagaimana tertuang dalam roadmap perbaikan yang telah dirancang.

“Direktorat Jenderal Pajak perlu segera menyelesaikan permasalahan fundamental atas implementasi coretax, sejalan dengan ruang lingkup roadmap perbaikan yang sudah ada. Jangan sampai sistem ini menjadi beban, bukan solusi,” ujar Misbakhun, dikututip pada Selasa, 13 Mei 2025.

Komisi XI juga mendesak DJP untuk memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif terhadap wajib pajak yang mengalami kendala teknis saat mengakses sistem Coretax. 

Langkah ini dianggap sebagai bentuk empati pemerintah terhadap kondisi riil di lapangan yang dihadapi pelaku usaha maupun individu pembayar pajak.

Baca Juga: Modi Peringatkan Pakistan: India Akan Balas Jika Diserang, Tak Takut Ancaman Nuklir

Anggota Komisi XI lainnya, Melchias Markus Mekeng, turut mempertanyakan efektivitas sistem baru ini. 

Ia meminta DJP memberikan data perbandingan penerimaan pajak antara sebelum dan sesudah penggunaan Coretax. 

"Kalau sistem ini dibangun dengan biaya besar, tentu kita ingin lihat hasilnya. Tahun 2024 belum ada Coretax, 2025 sudah pakai. Apa dampaknya terhadap penerimaan?" tegas Mekeng.

Mekeng juga menekankan pentingnya kemudahan penggunaan sistem. Menurutnya, sistem perpajakan yang baik adalah yang ramah pengguna dan memudahkan proses pembayaran pajak. 

Halaman:

Tags

Terkini