Senin, 22 Desember 2025

Sayang Jika Terlewat, Begini Panduan Lengkap Cek NIK Penerima PKH 2025

Photo Author
- Rabu, 1 Januari 2025 | 18:27 WIB
Ilustrasi. Cara cek NIK yang menerima PKH 2025. (Foto: fahum.umsu.ac.id)
Ilustrasi. Cara cek NIK yang menerima PKH 2025. (Foto: fahum.umsu.ac.id)

ESENSI.TV, NASIONAL - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial dari pemerintah Indonesia yang ditujukan untuk keluarga kurang mampu. 

Tujuan utama program ini adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, dan pengurangan kemiskinan. 

Melalui PKH, keluarga penerima manfaat (KPM) dapat mengakses layanan dasar seperti pendidikan, makanan bergizi, dan layanan kesehatan.

Pada awal tahun 2025, masyarakat bisa memeriksa status penerima bantuan PKH menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

Baca Juga: Rahasia Memilih Ban Mobil Terbaik: Aman, Tahan Lama, dan Nyaman di Segala Medan

Pengecekan ini penting untuk memastikan kelayakan sebelum mencairkan dana bantuan. Berikut adalah panduan lengkap cara mengecek NIK penerima PKH:

1. Cek Melalui Website Resmi Pemerintah

Pemerintah menyediakan situs resmi untuk mempermudah pengecekan status penerima PKH, yaitu cekbansos.kemensos.go.id. Berikut langkah-langkahnya:

Akses Website: Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di perangkat Anda.

Masukkan NIK: Isi kolom dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai yang tertera pada KTP atau Kartu Keluarga (KK). Pastikan data dimasukkan dengan benar.

Baca Juga: PT Aneka Mitra Gemilang (Wings Group) Buka Lowongan Kerja untuk 6 Posisi Sekaligus, Ini Syaratnya

Pilih Lokasi: Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat tinggal Anda.

Klik “Cek Data”: Setelah data terisi lengkap, klik tombol “Cek Data” untuk melanjutkan.

Lihat Hasil: Sistem akan menampilkan informasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima PKH atau tidak. 

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: fahum.umsu.ac.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X