Senin, 22 Desember 2025

Penghapusan Peran FKUB dalam Pendirian Rumah Ibadah oleh Kemenag Ditentang Wapres Ma'ruf Amin

Photo Author
- Jumat, 9 Agustus 2024 | 15:00 WIB
Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin.  (YouTube Setwapres)
Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin. (YouTube Setwapres)

Menurutnya, perizinan pendirian rumah ibadah hanya akan memerlukan persetujuan dari Kementerian Agama saja.

Yaqut menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan dan menghindari komplikasi yang muncul dari rekomendasi ganda.

Namun, langkah ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk Ma'ruf Amin.

Baca Juga: Hadiri Pengajian Majelis Talim Nurul Iman, Ratu Zakiyah Serukan Saatnya Kejujuran Memimpin

Ia khawatir bahwa penghapusan FKUB bisa menimbulkan masalah baru dan merusak kerukunan antarumat beragama yang selama ini terjaga melalui mekanisme yang ada.

“Perubahan seperti ini harus dilakukan dengan hati-hati. Pemerintah perlu menjelaskan alasan di balik perubahan ini secara transparan agar masyarakat dapat memahami dan menerima keputusan tersebut,” pungkasnya.

Sebagai catatan tambahan, Ma'ruf Amin juga menegaskan pentingnya menjaga kesepakatan yang telah dibangun dengan penuh pertimbangan, terutama dalam konteks keberagaman dan kerukunan antarumat beragama di Indonesia.

Baca Juga: Skandal Impor! Polda Metro Jaya Bongkar 8 Kasus Ekonomi Besar, Begini Modus Operandi Pelaku

Ia berharap bahwa keputusan yang diambil dapat mempertimbangkan semua aspek dan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat secara keseluruhan.***

Halaman:

Editor: Lala Lala

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X