Menurutnya, perizinan pendirian rumah ibadah hanya akan memerlukan persetujuan dari Kementerian Agama saja.
Yaqut menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan dan menghindari komplikasi yang muncul dari rekomendasi ganda.
Namun, langkah ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk Ma'ruf Amin.
Baca Juga: Hadiri Pengajian Majelis Talim Nurul Iman, Ratu Zakiyah Serukan Saatnya Kejujuran Memimpin
Ia khawatir bahwa penghapusan FKUB bisa menimbulkan masalah baru dan merusak kerukunan antarumat beragama yang selama ini terjaga melalui mekanisme yang ada.
“Perubahan seperti ini harus dilakukan dengan hati-hati. Pemerintah perlu menjelaskan alasan di balik perubahan ini secara transparan agar masyarakat dapat memahami dan menerima keputusan tersebut,” pungkasnya.
Sebagai catatan tambahan, Ma'ruf Amin juga menegaskan pentingnya menjaga kesepakatan yang telah dibangun dengan penuh pertimbangan, terutama dalam konteks keberagaman dan kerukunan antarumat beragama di Indonesia.
Baca Juga: Skandal Impor! Polda Metro Jaya Bongkar 8 Kasus Ekonomi Besar, Begini Modus Operandi Pelaku
Ia berharap bahwa keputusan yang diambil dapat mempertimbangkan semua aspek dan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat secara keseluruhan.***
Artikel Terkait
Ma'ruf Amin Anjurkan 4 Langkah Strategis Bagi Pelaku Industri Media
Pernikahan Anak Masih Tinggi, Ma'ruf Amin: Lebih Banyak Bahayanya
Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pengusaha Pentingnya THR Pegawai
Gibran Temui Wapres Ma'ruf Amin di Kediamannya, Apa yang Dibahas?
Jemaah Haji Aceh Kloter Pertama Berangkat ke Arab Saudi, Ini Pesan Wapres Ma'ruf Amin