Senin, 22 Desember 2025

Viral Kasus Penculikan dan Pencurian Siswi SMPN 101 Jakarta Barat, Polisi Beberkan Kronologinya

Photo Author
- Minggu, 4 Agustus 2024 | 08:00 WIB
Korban penculikan dan perampasan melapor ke Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/Instagram @kasubditjatanraspmj)
Korban penculikan dan perampasan melapor ke Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/Instagram @kasubditjatanraspmj)

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar dan kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp6,8 juta. Kasus ini menjadi viral karena kejamnya modus operandi pelaku dan dampaknya terhadap korban.

Polda Metro Jaya kini fokus pada pengembangan kasus untuk melacak pelaku penadahan barang hasil curian.

"Tim masih melakukan pengembangan terhadap pelaku penadahan barang hasil curian," kata Ade Ary.

FA dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancamannya adalah hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Kasus ini menjadi perhatian luas, tidak hanya karena kekejaman pelaku tetapi juga karena dampaknya terhadap masyarakat yang khawatir akan keselamatan anak-anak mereka.***

Halaman:

Editor: Lala Lala

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X