Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar dan kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp6,8 juta. Kasus ini menjadi viral karena kejamnya modus operandi pelaku dan dampaknya terhadap korban.
Polda Metro Jaya kini fokus pada pengembangan kasus untuk melacak pelaku penadahan barang hasil curian.
"Tim masih melakukan pengembangan terhadap pelaku penadahan barang hasil curian," kata Ade Ary.
FA dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancamannya adalah hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Kasus ini menjadi perhatian luas, tidak hanya karena kekejaman pelaku tetapi juga karena dampaknya terhadap masyarakat yang khawatir akan keselamatan anak-anak mereka.***
Artikel Terkait
Korban Penculikan di Gunung Sahari Ditemukan, Alami Kekerasan Fisik
Penyebab Terjadinya Penculikan Anak Menurut Ahli
[STOCKHOLM SYNDROME: KORBAN PENCULIKAN YANG "JATUH CINTA" PADA PENCULIKNYA]
KSAD Perintahkan Polisi Militer Jerat Pelaku Penculikan dan Penganiayaan Pemuda Asal Aceh Dengan Hukuman Maksimal
Syukurlah! BKSDA Bengkulu Gagalkan Pencurian 787 Ekor Burung Langka dari Hutan